Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Seluruh Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi
Menindaklanjuti surat dari Persatuan Insinyur Indonesia nomor 041/PP-PII/III/2022 tertanggal 22 Maret 2022 Pengumuman tentang Pengambilan STRI Peralihan, serta mengacu pada Pasal 52 Ketentuan Peralihan Undang – Undang Nomor 11 Pasal 5 ayat (1) tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan bidang Praktik Keinsinyuran, semua pengajar/dosen Teknik Keinsinyuran wajib memiliki STRI. Untuk itu, kami mengimbau para Dosen di bidang teknik untuk segera mengambil STRI. Informasi lengkap tentang pengambilan STRI Peralihan sebagaimana terlampir.
Bila diperlukan informasi lebih lanjut mengenai STRI, dapat melalui narahubung Persatuan Insinyur Indonesia (PII):
- Ir. Catur Hermanto, MM., IPU., ASEAN Eng : 081311512420
- Ir. Wahyu Hendrastomo., MM., IPU. : 081282018065
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Plt. Direktur Jenderal Diktiristek
NIZAM