Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, IKU LLDIKTI adalah sebagai berikut:
Sasaran I: Meningkatnya kualitas layanan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI)
- Keunggulan layanan: Persentase layanan LLDIKTI yang tepat waktu.
- Arsitektur Perguruan Tinggi Swasta (PTS): Persentase PTS dengan peringkat akreditasi unggul, mempunyai lebih dari 3.000 (tiga ribu) mahasiswa yang terdaftar, atau meningkatkan mutu dengan cara konsolidasi dengan PTS lain.
Sasaran II: Meningkatnya efektivitas sosialisasi kebijakan pendidikan tinggi
- Kampus Merdeka: Persentase PTS yang memiliki lebih dari 30% (tiga puluh persen) mahasiswa S1 dan D4/D3/D2 yang: a. menghabiskan paling sedikit 20 (dua puluh) sks berkegiatan di luar kampus; atau b. meraih prestasi paling rendah tingkat nasional.
- Tiga dosa dan antikorupsi: Persentase PTS yang implementasi kebijakan antiintoleransi, antikekerasan seksual, antiperundungan, dan antikorupsi.
Sasaran III: Meningkatnya efektivitas sosialisasi kebijakan pendidikan tinggi
- Link and Match PTS: Persentase PTS yang berhasil meningkatkan kinerja dengan meningkatkan jumlah dosen yang berkegiatan tridarma di luar kampus dan jumlah program studi yang bekerja sama dengan mitra.
Unduh Kepmendikbud Nomor 3 Tahun 2021: