Prosedur Permohonan Informasi

Lembaya Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX

Layanan informasi di LLDIKTI IX dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Tata Usaha.

Avatar cowo yang sedang bekerja

Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah Bagian Umum dengan alamat di Gedung A Lantai 2, Jl. Bung KM.9 Tamalanrea Makassar.

Icon Map LLDIKTI IX

Permohonan informasi ke PPID LLDIKTI Wilayah IX dapat disampaikan secara langsung melalui meja informasi di ULT ataupun melalui laman sipinter.lldikti9.id dengan memilih layanan Permohonan Informasi Publik.

Ikon Sipinter

Pemohon informasi tidak dipungut biaya, jika ada dokumen yang harus di fotocopy dan penggandaan dalam bentuk CD/DVD maka dibebankan kepada pemohon informasi.

Avatar kumpulan cowo yang sedang merayakan kabar gembira

Layanan informasi di LLDIKTI IX dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Tata Usaha.

Avatar cowo yang sedang bekerja

Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah Bagian Umum dengan alamat di Gedung A Lantai 2, Jl. Bung KM.9 Tamalanrea Makassar.

Icon Map LLDIKTI IX

Permohonan informasi ke PPID LLDIKTI Wilayah IX dapat disampaikan secara langsung melalui meja informasi di ULT ataupun melalui laman sipinter.lldikti9.id dengan memilih layanan Permohonan Informasi Publik.

Ikon Sipinter

Pemohon informasi tidak dipungut biaya, jika ada dokumen yang harus di fotocopy dan penggandaan dalam bentuk CD/DVD maka dibebankan kepada pemohon informasi.

Avatar kumpulan cowo yang sedang merayakan kabar gembira
LLDIKTI 9 Icon

LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IX KEMENTRIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

PELAYANAN

KONTAK KAMI

LAYANAN PENGADUAN

© 2025 LLDIKTI WILAYAH IX

Copyright All Right Reserved