Pemberitahuan Pembukaan Usulan Pendirian/Perubahan Perguruan Tinggi dan Pembukaan Program Studi Tahun 2024 melalui Aplikasi SIAGA pada LLDIKTI Wilayah IX – LLDIKTI9

Pemberitahuan Pembukaan Usulan Pendirian/Perubahan Perguruan Tinggi dan Pembukaan Program Studi Tahun 2024 melalui Aplikasi SIAGA pada LLDIKTI Wilayah IX

Pemberitahuan Pembukaan Usulan Pendirian/Perubahan Perguruan Tinggi dan Pembukaan Program Studi Tahun 2024 melalui Aplikasi SIAGA pada LLDIKTI Wilayah IX

Yth.  

1.Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta

2.Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri – Lingkup LLDIKTI Wilayah IX

3.Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta – Lingkup LLDIKTI Wilayah IX

 

Menindaklanjuti surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek nomor 0007/E3/DT.03.02/2024, 2 Januari 2024 tentang Pembukaan Penerimaan Usulan Layanan Perizinan melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) Tahun 2024, dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut :

1.Layanan perizinan  pembukaan  program  studi,  pendirian  PTS,  dan  perubahan  PTS Akademik tahun 2024 dilakukan secara daring/ online melalui laman siaga.kemdikbud.go.id dan dokumen  dapat diunggah mulai 02 Januari 2024, untuk usulan:

a. Pembukaan program studi Akademik dan program studi Profesi pada PTS Akademik;

b. Pendirian PTS Akademik di wilayah LLDIKTI XIV provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah;

c. Penggabungan Perguruan Tinggi menjadi PTS Akademik, Penyatuan Perguruan Tinggi ke PTS Akademik, Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi menjadi PTS Akademik, Perubahan   Nama PTS Akademik, Perubahan Lokasi PTS Akademik, dan pengalihan pengelolaan PTS  Akademik dari Badan Penyelenggara lama ke Badan Penyelenggara baru (Alih Kelola).

2. Mekanisme dan persyaratan usul sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diunduh pada menu  Panduan laman siaga.kemdikbud.go.id;

3. Pembukaan dan perubahan program studi tahun 2024 dapat diusulkan dengan ketentuan:

a. Program studi program Magister, Doktor, Profesi, dan Spesialis tidak harus program studi STEM dan tidak sedang dimoratorium;

b. Program studi program Sarjana hanya untuk program studi STEM dan tidak sedang dimoratorium;

c. Program studi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dan Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) hanya untuk program studi STEM dan tidak sedang dimoratorium.

4. Pengusulan  pendirian  dan  perubahan  PTS  Akademik  serta  pembukaan  program  studi masih mengikuti ketentuan Surat Edaran Menristekdikti Nomor 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi.

5. Perubahan status PTS Akademik menjadi Perguruan Tinggi Negeri (Penegerian) masih dimoratorium    berdasarkan    surat    Direktur    Jenderal    Pendidikan    Tinggi    Nomor 733/E.E2/DT/2013  tanggal  29  Juli  2013  tentang  Penghentian  Sementara  (moratorium) Perubahan Status PTS menjadi PTN (Penegerian).

6. Perubahan  Perguruan  Tinggi  menjadi  PTS  Akademik  tahun  2024  dapat  diusulkan dengan  ketentuan sebagai berikut:

a. Jika perubahan Perguruan Tinggi menjadi PTS Akademik memerlukan penambahan program  studi  baru,  usulan  penambahan  program   studi  tersebut  hanya  untuk memenuhi  jumlah minimum program studi Sarjana untuk bentuk PTS Akademik yang diusulkan dan tetap mengikuti komposisi,

– minimal 3 (tiga) program studi program Sarjana dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu   formal,  dan/atau  rumpun  ilmu  terapan  dan  2  (dua)  program  studi  dari rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan untuk Universitas;

-minimal 3 (tiga) program studi program Sarjana dari maksimal 2 (dua) rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, dan/atau rumpun ilmu sosial untuk Institut;

-minimal 1 (satu) program studi program Sarjana dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, atau rumpun ilmu sosial untuk Sekolah Tinggi.

b. Jika  perubahan  PTS  merupakan  perubahan  bentuk  Perguruan  Tinggi  menjadi  PTS Akademik maka program studi program Sarjana yang dapat diusulkan sebagai akibat perubahan tersebut adalah program studi Science, Technology, Engineering, Matemathics (STEM);

c. Jika perubahan PTS berupa penggabungan Perguruan Tinggi menjadi PTS Akademik maka program studi program Sarjana yang dapat diusulkan sebagai akibat dari perubahan tersebut tidak hanya program studi STEM;

d. Jika perubahan PTS berupa penyatuan Perguruan Tinggi ke PTS Akademik maka dapat mengusulkan  penambahan  program  studi  program  Sarjana tidak  hanya  program  studi STEM;

e. Usul perubahan nama PTS Akademik, usul perubahan lokasi PTS Akademik, dan usul alih kelola PTS Akademik tidak dapat dilakukan bersamaan dengan usul penambahan Program Studi;

f. Perguruan tinggi yang sedang diusulkan dalam usul Perubahan Bentuk, Penyatuan, dan Penggabungan PTS tidak dapat mengusulkan Pembukaan Prodi melalui akun Perguruan tinggi;

g. Perubahan atau penetapan Badan Penyelenggara PTS diusulkan daring/online melalui laman SIAGA.

7. Usul pembukaan program studi, pendirian PTS, dan perubahan PTS yang dinyatakan belum memenuhi pada tahun 2023 dapat kembali melakukan perbaikan usul sesuai dengan persyaratan dan prosedur;

8. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menghentikan dan membatalkan proses usul Pembukaan Program Studi tahun 2024 apabila dokumen dan informasi yang diberikan tidak benar atau pengusul telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tidak memberikan pelayanan tatap muka dan/atau telepon yang berkaitan dengan pengusulan Pembukaan Program Studi tahun 2024. Semua informasi dan komunikasi terkait proses dan hasil penanganan usul hanya dapat diakses melalui akun masing-masing pengusul pada laman siaga.kemdikbud.go.id.

10. Untuk dukungan teknis registrasi dan layanan usulan prodi dapat menghubungi LLDIKTI sesuai wilayah pengusul.

11. Berdasarkan poin 1 sampai dengan 10 di atas, pengusul wajib mengajukan permohonan rekomendasi LLDIKTI Wilayah IX melalui laman sipinter.lldikti9.id.

12. Seluruh proses usul Pendirian PTS Akademik dan Perubahan PTS Akademik tidak  dikenakan biaya apapun.Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Kepala,

Andi Lukman

NIP. 196708171993031001

Tembusan : Direktur Kelembagaan – Kemdikbudristek

Surat Resmi dapat diunduh disini.

Share:
LLDIKTI 9 Icon

LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IX KEMENTRIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

PELAYANAN

KONTAK KAMI

LAYANAN PENGADUAN

© 2026 LLDIKTI WILAYAH IX

Copyright All Right Reserved