Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX
di
T e m p a t
Dengan hormat kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2023 tentang Registrasi dan perubahan
data Pendidik pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan Sistem Informasi Sumber Daya
Terintegrasi (SISTER), maka penetapan Registrasi dan perubahan Data pada PDDIKTI antara lain
NIDN, NIDK, dan NUP, Pindah Homebase Internal dan Eksternal hanya sampai ke Lembaga Layanan
Pendidikan (LLDIKTI) Wilayah IX untuk penetapan dan persetujuannya.
Sehubungan hal tersebut di atas maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap pengusulan yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi melalui Admin agar tetap
memperhatikan syarat-syarat untuk pengusulan tersebut yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran
Sesjen Kemendikbudristek;
2. Pengajuan pindah Homebase Internal adalah pemindahan secara internal melalui Fakultas/Jurusan
dan yang harus disiapkan adalah Surat Keputusan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang
didalamnya menyatakan hal yang menjadi alasan pindah homebase internal dan juga didalam Surat
Keputusan harus disebutkan asal program studi dan program studi tujuan yang di tanda tangani
oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;
3. Pengajuan pindah homebase Eksternal dapat diproses ketika sudah terbit Surat Keputusan
Pimpinan Perguruan Tinggi dan ketahui oleh Ketua Yayasan dan telah diterima pada homebase
tujuan dalam bentuk Surat Keputusan pengangkatan sebagai dosen tetap oleh Ketua Yayasan
homebase tujuan;
4. Pindah homebase Eksternal tidak lagi membutuhkan Surat Rekomendasi dari Lemabga Layanan
Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX,
5. Persyaratan yang harus diupload pada pengajuan pindah homebase Ekternal yaitu Surat Keputusan
kesediaan melepas dan Surat Keputusan kesediaan menerima atau homebase tujuan Kartu Tanda
Penduduk yang satu kota dengan Perguruan Tinggi tujuan dan apabila KTP tidak satu kota maka
harus dilampirkan Surat Keterangan Domisili:
6. Semua pengusulan mengenai registrasi yaitu NIDN, NIDK, NUP dan perubahan data pada
PDDIKTI dan SISTER tidak lagi diajukan ke Kementerian tetapi sudah diberikan wewenang ke
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX untuk menetapakan semua usulan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamannya diucapkan terima kasih.Kepala,
Andi Lukman
NIP. 196708171993031001
Surat resmi dapat diunduh disini