Segera Bentuk Satgas PPKS di Kampusmu

Segera Bentuk Satgas PPKS di Kampusmu

Repost from @cerdasberkarakter.kemdikbudri

Untuk mencegah dan menangani kasus Kekerasan Seksual di lingkungan Kampus, kami mendorong pembentukan Satgas PPKS di setiap perguruan tinggi, yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Mari segera bentuk Satgas PPKS di kampusmu dan bersama-sama kita hapus kekerasan seksual!

 

Yuk terus kampanyekan Pencegahan dan Penanganan Tindakan Anti Intoleransi, Anti Kekerasan seksual, Anti Perundungan, dan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi kalian. Jangan lupa bentuk SATGAS di Perguruan Tinggi Masing-Masing ya, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Perguruan Tinggi harus memiliki SATGAS selambatnya satu Tahun sejak Pencegahan Permen, yaitu tanggal 3 September 2022.

Pedoman-Permen-30-2021_KS FAQ-Portal-PPKS_LMS_Permendikbudristek-PPKS

Share:
LLDIKTI 9 Icon

LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IX KEMENTRIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

PELAYANAN

KONTAK KAMI

LAYANAN PENGADUAN

© 2025 LLDIKTI WILAYAH IX

Copyright All Right Reserved