Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi
2. Pemimpin Badan Hukum Penyelenggara Pengusul Pendirian/Perubahan PTS
3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, maka diperlukan
penyesuaian dan sinkronisasi instrumen, sistem, dan prosedur pengusulan pendirian/perubahan
perguruan tinggi dan pembukaan program studi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Oleh karena itu, kami sampaikan:
1. Sistem informasi usul pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi
yang selama ini menggunakan siaga.kemdikbud.go.id akan ditutup sementara mulai
15 November 2023, sampai dengan proses penyesuaian dan sinkronisasi instrumen, sistem, dan
prosedur pengusulan pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi
dinyatakan selesai dan dapat berjalan dengan baik;
2. Selama proses penutupan sistem sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) agar menghentikan sementara proses pemberian
rekomendasi pendirian/perubahan perguruan tinggi swasta dan pembukaan program studi;
3. Usul pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi melalui
siaga.kemdikbud.go.id akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan dengan
ketentuan:
a. terhadap usul perdana diunggah/submit hingga selesai paling lambat 14 November 2023
pukul 23.59 WIB,
b. terhadap usul perbaikan diunggah/submit paling lambat 5 Desember 2023 pukul 23.59 WIB;
4. Usul penggabungan dan penyatuan PTS hasil akselerasi program penggabungan dan penyatuan
PTS (APPPTS) tahun 2023 Gelombang 2 tetap dapat diunggah melalui siaga.kemdikbud.go.id
sampai dengan 31 Desember 2023, LLDikti agar tetap memberikan layanan dan memproses
pemberian rekomendasi usul penggabungan dan penyatuan PTS hasil APPPTS tersebut;
5. Layanan dan fitur unggah laporan program APPPTS dan Revitalisasi LPTK tahun 2023 dapat
tetap dilakukan melalui siaga.kemdikbud.go.id sesuai dengan panduan program.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Plt. Direktur Jenderal,
Nizam
NIP 196107061987101001
Surat resmi dapat diunduh disini.