Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dan
Pengusul Jabatan Fungsional Dosen
Lingkup LLDIKTI Wilayah IX
Disampaikan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi dan Pengusul Jabatan Fungsional Dosen
lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX bahwa, usulan Jabatan Fungsional Dosen
mulai dari Asisten Ahli sampai dengan Guru Besar/Profesor adalah menjadi tanggungjawab Kepala
LLDIKTI Wilayah IX, yang dilimpahkan pengelolaannya kepada unit pengolah data pada bagian
Sumber Daya Pendidikan Tinggi LLDIKTI Wilayah IX, untuk itu tanggungjawab tersebut telah kami
lakukan dengan mengikuti kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memproses
usulan jabatan fungsional dosen.
Jika terdapat oknum yang mengklaim bisa mempercepat penerbitan Penetapan Angka Kredit dan
SK Jabatan Fungsional Dosen dengan meminta sejumlah imbalan, maka kami harapkan kepada
Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pengusul Jabatan Fungsional Dosen untuk tidak menanggapi hal
tersebut.
Atas perhatian dan kerja sama saudara disampaikan terima kasih
Kepala
Andi Lukman
NIP 197608171993031001
Surat resmi dapat diunduh disini.