Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, Ditjen Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menggelar Program Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi Perguruan Tinggi Swasta (PPPTV-PTS) Tahun 2024. Acara yang bertempat di Aula Ridwan Saleh Mattayang LLDIKTI Wilayah IX pada hari Kamis, 28 Maret 2024 ini dihadiri oleh berbagai narasumber terkemuka dari Tim Pakar PPPTV-PTS 2024.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan menerapkan kebijakan Kampus Merdeka. Fokus utama program adalah mencapai 8 Indikator Kinerja Utama (IKU) sesuai dengan Kepmendikbud No.3/M/2021, terutama IKU 6 dan IKU 7, yang berkaitan dengan peningkatan mutu pembelajaran.
Sambutan Koordinator Fasilitasi Pengembangan Kelembagaan, Sudarsono, Direktur Kelembagaan dan Sumberdaya Perguruan Tinggi Vokasi, menekankan pentingnya penggunaan dana yang didasari oleh pertimbangan yang kuat, mencerminkan kebutuhan sesuai rencana pengembangan, dan kemampuan instruksi untuk mengelola dengan tanggung jawab penuh.
Sudarsono juga memberikan penekanan pada peran masing-masing lembaga, di mana LLDIKTI menangani universitas dan sekolah tinggi, sedangkan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi fokus pada dunia akademik dan PTS yang menyelenggarakan program studi vokasi. Hal ini sebagai panduan bagi pengusul proposal untuk menyusun proposal yang benar sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan.
Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, dalam sambutannya berharap agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh semua peserta untuk mengusulkan proposal yang baik. Dia menegaskan pentingnya akreditasi bagi semua program studi dan institusi, menyatakan bahwa per tanggal 16 Agustus 2024, semua prodi dan institusi harus telah terakreditasi. Andi Lukman menegaskan bahwa tidak adanya akreditasi akan mengakibatkan pencabutan izin operasional, dan mengingatkan perguruan tinggi yang akreditasinya sudah kadaluarsa untuk segera mengusulkan agar tidak terdampak oleh pencabutan izin.
“Perguruan tinggi perlu menyadari bahwa Tujuan dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi adalah memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggara perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.”, tegasnya
Para peserta berasal dari berbagai institusi pendidikan vokasi, seperti Akademi Farmasi Yamasi Makassar, Universitas Lamappapoleonro, Politeknik Nusantara Balikpapan, Politeknik LP31 Makassar, Politeknik Dewantara, Politeknik Sandi Karsa, Politeknik Muhammadiyah Makassar, Akademi Keperawatan Yapi, Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia, Politeknik Bina Husada Kendari, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Universitas Karya Persada Muna, Politeknik Maritim AMI Makassar, STIKES Panrita Husada Bulukumba, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Makassar, Stikes Fatima Parepare, Universitas Cokroaminoto Makassar, Universitas Patria Artha, STIKES Nani Hasanuddin, STIKES Gema Insan Akademik Makassar, AMIK Tomakaka, Universitas Muslim Maros, AKPER Mappaoudang MAKASSAR, Universitas Syekh Yusuf Al Makassari Gowa, Universitas Sipatokkong Mambo, Akademi Maritim Indonesia AIPI Makassar
Politeknik Bosowa, ASMI Publik
Untuk panduan lebih lanjut terkait program ini, dapat mengakses tautan https://ppptv-pts.kemdikbud.go.id/.