Pembelajaran Modul PPKS di Perguruan Tinggi Swasta

Pembelajaran Modul PPKS di Perguruan Tinggi Swasta

Yth.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI1.
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di seluruh Indonesia2.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan
Tinggi, Pasal 6 Ayat (2) mengamanahkan perguruan tinggi wajib untuk melakukan pencegahan kekerasan
seksual melalui pembelajaran dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk
mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang ditetapkan oleh
Kementerian.

Modul PPKS bagi mahasiswa tahun akademik 2023/2024 telah dikembangkan dan dikemas secara digital
melalui

Demikian surat ini dibuat untuk segera Saudara tindaklanjuti. Untuk informasi dan komunikasi lebih
lanjut dapat menghubungi narahubung Septi (08111388940).

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Sekretaris Jenderal,

Suharti

NIP 196911211992032002

 

Tembusan:
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2. Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Kompetensi dan Manajemen
3. Kepala Pusat Penguatan Karakter

 

Surat resmi dapat diunduh disini.

Lampiran dapat diunduh disini.

Share:
LLDIKTI 9 Icon

LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IX KEMENTRIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

PELAYANAN

KONTAK KAMI

LAYANAN PENGADUAN

© 2026 LLDIKTI WILAYAH IX

Copyright All Right Reserved