Yth. Pegawai dan Dosen DPK
Lingkup LLDIKTI Wilayah IX
Menunjuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pemilihan Pegawai Berprestasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2O18 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta dalam rangka meningkatkan produktivitas dan motivasi bagi pegawai yang telah menunjukkan prestasi dalam bekerja serta memberikan dampak positif bagi unit kerja, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon untuk berpartisipasi aktif untuk menjadi bagian dari 3 (tiga) orang calon pegawai berprestasi yang terpilih pada unit kerja LLDIKTI Wilayah IX.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Kepala LLDIKTI Wilayah IX
Andi Lukman
Surat resmi dapat, syarat dan ketentuan dapat diunduh disini.