Yth. Pengguna Layanan LLDIKTI Wilayah IX
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX telah menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik dalam rangka Evaluasi Standar Pelayanan Publik pada hari Kamis, 23 September 2021 secara Hybrid, dimana sebanyak 31 orang peserta yang terdiri dari pimpinan dan staf LLDIKTI Wilayah IX, serta 8 dosen sebagai hadir secara langsung di Maxone Hotel Makassar, sementara pengguna layanan LLDIKTI Wilayah IX turut hadir secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan kanal youtube LLDIKTI IX.
Forum Konsultasi Publik yang menghasilkan 36 Standar Pelayanan Publik LLDIKTI Wilayah IX ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan RB nomor 16 Tahun 2017 tentang Forum Konsultasi Publik. Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka :
- Standar Pelayanan yang telah dibahas dan disepakati akan dipublikasikan pada website Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX (https://web.lldikti9.id) dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Berita Acara ditandatangani. kepada pengguna layanan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan melalui https://bit.ly/evaluasi_spp_lldikti9
- Pengguna layanan dapat mengajukan tanggapan atau masukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Berita Acara Evaluasi Standar Pelayanan Publik dipublikasikan.
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX akan menyempurnakan Standar Pelayanan Publik berdasarkan tanggapan atau masukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak batas akhir pengajuan tanggapan atau masukan pengguna layanan.
- Penetapan Standar Pelayanan Publik yang telah disepakati akan dievaluasi secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Pelayanan yang telah dibahas dan disepakati dapat diunduh pada tautan berikut
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.