LLDIKTI IX Sultanbatar, Makassar – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX menggelar tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebagai langkah nyata dalam mendukung Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Ridwan Saleh Mattayang, LLDIKTI Wilayah IX, Makassar, dan merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Tes urine ini merupakan kegiatan yang telah dimulai sejak tahun 2023, sebagai bagian dari komitmen untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan instansi pemerintah. Program ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari pengaruh narkoba, yang diharapkan dapat berdampak positif pada produktivitas dan pelayanan publik.
Komitmen LLDIKTI Wilayah IX dalam Pencegahan Narkoba
Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, menegaskan pentingnya pelaksanaan tes urine sebagai upaya preventif untuk memastikan lingkungan kerja bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Tujuan dari pelaksanaan tes ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, karena dampaknya akan sangat merugikan kinerja lembaga dan pelayanan publik yang kami berikan,” ujar Andi Lukman. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini, menunjukkan komitmen terhadap upaya pencegahan narkoba.
Pelaksanaan Tes Urine oleh Badan Narkotika Nasional
Tes urine ini dilakukan dengan dukungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, yang menurunkan tim khusus untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai LLDIKTI Wilayah IX. Tim BNNP dipimpin oleh Ishak Iskandar, bersama anggota tim lainnya, yaitu Heru Arfianta, Surya Sulistiawati, Yusti Aksyari Bulan, Sinta Oktaviani, dan Karunialita Wanti Abidin.
Ishak Iskandar menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan tes urine ini adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, yang mengamanatkan pelaksanaan tes urine bagi seluruh kementerian/lembaga.
“Instruksi Presiden ini mengharuskan minimal 5% dari populasi pegawai di setiap instansi mengikuti tes urine. Jika terdapat pegawai yang terindikasi menggunakan narkoba, maka akan dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar operasional, termasuk asesmen dan rehabilitasi,” jelasnya.
Dukungan Pegawai terhadap Pelaksanaan Tes Urine
Amelia, salah satu pegawai yang mengikuti tes urine, menyatakan bahwa pelaksanaan tes ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan dan kepastian bagi pegawai. “Tes ini membantu kami mengetahui kondisi kesehatan, terutama jika sedang mengonsumsi obat tertentu yang mengandung zat yang berpotensi terdeteksi. Ini juga menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada para pegawai agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, LLDikti Wilayah IX berharap dapat terus menjaga lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif, serta mendukung komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba di seluruh instansi.