Yth.
1.Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
2.Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri – Lingkup LLDIKTI Wilayah IX
3.Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta – Lingkup LLDIKTI Wilayah IX
Menindaklanjuti surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek nomor 0007/E3/DT.03.02/2024, 2 Januari 2024 tentang Pembukaan Penerimaan Usulan Layanan Perizinan melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) Tahun 2024, dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut :
1.Layanan perizinan pembukaan program studi, pendirian PTS, dan perubahan PTS Akademik tahun 2024 dilakukan secara daring/ online melalui laman siaga.kemdikbud.go.id dan dokumen dapat diunggah mulai 02 Januari 2024, untuk usulan:
a. Pembukaan program studi Akademik dan program studi Profesi pada PTS Akademik;
b. Pendirian PTS Akademik di wilayah LLDIKTI XIV provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah;
c. Penggabungan Perguruan Tinggi menjadi PTS Akademik, Penyatuan Perguruan Tinggi ke PTS Akademik, Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi menjadi PTS Akademik, Perubahan Nama PTS Akademik, Perubahan Lokasi PTS Akademik, dan pengalihan pengelolaan PTS Akademik dari Badan Penyelenggara lama ke Badan Penyelenggara baru (Alih Kelola).
2. Mekanisme dan persyaratan usul sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diunduh pada menu Panduan laman siaga.kemdikbud.go.id;
3. Pembukaan dan perubahan program studi tahun 2024 dapat diusulkan dengan ketentuan:
a. Program studi program Magister, Doktor, Profesi, dan Spesialis tidak harus program studi STEM dan tidak sedang dimoratorium;
b. Program studi program Sarjana hanya untuk program studi STEM dan tidak sedang dimoratorium;
c. Program studi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dan Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) hanya untuk program studi STEM dan tidak sedang dimoratorium.
4. Pengusulan pendirian dan perubahan PTS Akademik serta pembukaan program studi masih mengikuti ketentuan Surat Edaran Menristekdikti Nomor 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi.
5. Perubahan status PTS Akademik menjadi Perguruan Tinggi Negeri (Penegerian) masih dimoratorium berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 733/E.E2/DT/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perubahan Status PTS menjadi PTN (Penegerian).
6. Perubahan Perguruan Tinggi menjadi PTS Akademik tahun 2024 dapat diusulkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika perubahan Perguruan Tinggi menjadi PTS Akademik memerlukan penambahan program studi baru, usulan penambahan program studi tersebut hanya untuk memenuhi jumlah minimum program studi Sarjana untuk bentuk PTS Akademik yang diusulkan dan tetap mengikuti komposisi,
– minimal 3 (tiga) program studi program Sarjana dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan dan 2 (dua) program studi dari rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan untuk Universitas;
-minimal 3 (tiga) program studi program Sarjana dari maksimal 2 (dua) rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, dan/atau rumpun ilmu sosial untuk Institut;
-minimal 1 (satu) program studi program Sarjana dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, atau rumpun ilmu sosial untuk Sekolah Tinggi.
b. Jika perubahan PTS merupakan perubahan bentuk Perguruan Tinggi menjadi PTS Akademik maka program studi program Sarjana yang dapat diusulkan sebagai akibat perubahan tersebut adalah program studi Science, Technology, Engineering, Matemathics (STEM);
c. Jika perubahan PTS berupa penggabungan Perguruan Tinggi menjadi PTS Akademik maka program studi program Sarjana yang dapat diusulkan sebagai akibat dari perubahan tersebut tidak hanya program studi STEM;
d. Jika perubahan PTS berupa penyatuan Perguruan Tinggi ke PTS Akademik maka dapat mengusulkan penambahan program studi program Sarjana tidak hanya program studi STEM;
e. Usul perubahan nama PTS Akademik, usul perubahan lokasi PTS Akademik, dan usul alih kelola PTS Akademik tidak dapat dilakukan bersamaan dengan usul penambahan Program Studi;
f. Perguruan tinggi yang sedang diusulkan dalam usul Perubahan Bentuk, Penyatuan, dan Penggabungan PTS tidak dapat mengusulkan Pembukaan Prodi melalui akun Perguruan tinggi;
g. Perubahan atau penetapan Badan Penyelenggara PTS diusulkan daring/online melalui laman SIAGA.
7. Usul pembukaan program studi, pendirian PTS, dan perubahan PTS yang dinyatakan belum memenuhi pada tahun 2023 dapat kembali melakukan perbaikan usul sesuai dengan persyaratan dan prosedur;
8. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menghentikan dan membatalkan proses usul Pembukaan Program Studi tahun 2024 apabila dokumen dan informasi yang diberikan tidak benar atau pengusul telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tidak memberikan pelayanan tatap muka dan/atau telepon yang berkaitan dengan pengusulan Pembukaan Program Studi tahun 2024. Semua informasi dan komunikasi terkait proses dan hasil penanganan usul hanya dapat diakses melalui akun masing-masing pengusul pada laman siaga.kemdikbud.go.id.
10. Untuk dukungan teknis registrasi dan layanan usulan prodi dapat menghubungi LLDIKTI sesuai wilayah pengusul.
11. Berdasarkan poin 1 sampai dengan 10 di atas, pengusul wajib mengajukan permohonan rekomendasi LLDIKTI Wilayah IX melalui laman sipinter.lldikti9.id.
12. Seluruh proses usul Pendirian PTS Akademik dan Perubahan PTS Akademik tidak dikenakan biaya apapun.Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Kepala,
Andi Lukman
NIP. 196708171993031001
Tembusan : Direktur Kelembagaan – Kemdikbudristek
Surat Resmi dapat diunduh disini.
1 Comment
Artikel yang menarik sekali, terima kasih atas informasinya!kunjungi Telkom University