Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IX
Dengan hormat, dalam rangka penyelengaraan dan pelaksanaan program KIP Kuliah dan distribusi kuota KIP-Kuliah bagi Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2025, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.Berdasarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, bahwa Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi (Prodi) yang tidak dan/atau belum terakreditasi, wajib mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN-PT dan/atau LAM paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri diundangkan. Berdasarkan hal tersebut, bahwa pemberian Kuota PIP Pendidikan Tinggi (KIP-Kuliah) mengacu pada Akreditasi PT (AIPT) dan Akreditasi Prodi. Untuk akreditasi Prodi agar dapat terdata dan tersinkronisasi akreditasinya pada laman PDDIKTI.
2.Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 7/A/KEP/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi bahwa Perguruan Tinggi Penerima Mahasiswa PIP Pendidikan Tinggi harus memenuhi persyaratan:
3.program studi penerima Mahasiswa PIP Pendidikan Tinggi telah terakreditasi
4.menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan
5.mematuhi petunjuk pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi yang berlaku.
6.Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 7/A/KEP/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, kuota usulan LLDIKTI diberikan kepada masing-masing Perguruan Tinggi Swasta di wilayah kerjanya berdasarkan:
7.Persentase penerima PIP Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Swasta di wilayah kerja yang diterima masing-masing terhadap kuota LLDIKTI tahun sebelumnya;
8.Daya tampung masing-masing program studi berdasarkan akreditasi program studi di masing-masing Perguruan Tinggi Swasta;Pertimbangan lain dari LLDIKTI dan rekomendasi pengawasan internal Kementerian; dan
9.Kepatuhan terhadap petunjuk pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi ini.
Usulan atau permohonan kuota dari perguruan tinggi bukan merupakan jumlah kuota yang akan diterima nanti oleh Perguruan Tinggi, tetapi sebagai bahan pertimbangan LLDIKTI dalam distribusi kuota yang hasilnya akan disampaikan kepada Perguruan Tinggi melalui laman (SIM) KIP-Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/sim). Perguruan Tinggi agar dapat memahami secara rinci teknis dan pelaksanaan Program KIP Kuliah (Kepsesjen Nomor 7/A/KEP/2025).
Sebagai bahan pertimbangan mohon agar Saudara wajib mengunggah dokumen file pendukung sesuai (format terlampir) pada link g-drive https://bit.ly/DokpenKIP2025 sesuai dengan Folder PTS masing-masing dan berisi file-file antara lain :
- Surat permohonan kuota kesanggupan menjadi penyelenggara KIP Kuliah Tahun 2025;
- Sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi (APT), data akreditasi Prodi dan Screenshoot Akreditasi pada laman PDDIKTI yang masih berlaku;
- SK pengelola KIP kuliah pada sistem KIP Kuliah Tahun 2025;
- Surat Pernyataan Pakta Integritas Penyelenggaraan KIP-Kuliah Tahun 2025;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KIP-Kuliah Tahun 2025;
- Surat Keputusan Laporan rata-rata biaya pendidikan pada program studi penerima Program KIP Kuliah dengan melampirkan hasil perhitungan bagi PTS yang sebelumnya menyelenggarakan KIP Kuliah;
- Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan KIP Kuliah;
- Kontrak KIP Kuliah bagi PTS yang sebelumnya menyelenggarakan KIP Kuliah;
- Persentase Pelaporan PDDIKTI Perode 2024/25 Genap 100%;
- Telah Melaporkan Kinerja Utama Perguruan Tinggi pada laman https://s.id/LapIKU_AKMAWAsemesterI
- SOP Proses : Pelaksanaan Penyelenggaraan KIP Kuliah di Perguruan Tinggi.
- Surat disampaikan kepada LLDIKTI Wilayah IX paling lambat pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025.
- Upload surat permohonan beserta lampiran ke aplikasi https://beasiswa.lldikti9.id melalui menu permohonan beasiswa KIP kuliah
- Permohonan disampaikan juga melalui link : https://bit.ly/DokpenKIP2025 sesuai dengan Folder PTS masing-masing
- Format softcopy dapat diunduh pada : https://bit.ly/FormatPendukungKIP2025
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr Firman WA. 0813-5454-7524
Demikianlah surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Kepala,
Andi Lukman
Surat resmi dapat diunduh disini.








