Yth.
Rektor /Ketua /Direktur Lingkup LLDIKTI Wilayah IX sebagaimana terlampir
Dalam rangka peningkatan keterjangkauan dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi, serta kesetaraan pengakuan antara hasil Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 91/E/KPT/2024 Tahun 2024, tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik
Sehubungan dengan hal tersebut, maka LLDIKTI Wilayah IX akan menyelenggarakan Kegiatan Bimtek Pendampingan Penyusunan Dokumen RPL, untuk itu kami mengundang Perguruan Tinggi Saudara agar dapat menugaskan Pengelola RPL dan/ Admin SIERRA Perguruan Tinggi yang akan dilaksanakan pada :
Hari, Tanggal : Sabtu, 16 Agustus 2025
Waktu : 12.00 wita s/d selesai
Tempat : Aula Gedung H Kampus 2 Universitas Cokroaminoto Palopo
Jl. Lamaranginang (Eks. Jl. Sungai Rongkong) Kel. Salobulo, Kec.
Wara Utara, Kota Palopo
Kelengkapan : File Pedoman RPL PT (Perguruan Tinggi) dan Prodi, SK TIM RPL Perguruan Tinggi, daftar CPMK (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah) semua Mata Kuliah yang dilakukan Rekognisi.
Kuota peserta hanya 70 orang, sehingga perguruan tinggi dapat menugaskan maksimal 3 (Tiga)
orang Pengelola RPL dan/ Admin SIERRA.
Pendaftaran peserta dapat melalui Link http://ringkas.kemdikbud.go.id/waw9fj paling lambat tanggal 14 Agustus 2025. Perlu kami informasikan bahwa LLDIKTI Wilayah IX hanya menanggung komsumsi selama kegiatan berlangsung. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Muh. Ali di nomor Hp/Whatsapp 0853-9506-9509 atau Sdr. Syaharuddin. K di nomor Hp/Whatsapp 0813-4211-3151.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala,
Andi Lukman
Surat resmi dapat diunduh disini.






