Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemdikbudristek
Menindaklanjuti Surat Dirjen Diktiristek No: 0100/E.E4/DT.04.01/2023, perihal Pengaturan tentang penilaian angka kredit Dosen dan kewajiban khusus BKD, bersama ini kami sampaikan:
1. Batas akhir Perguruan Tinggi Negeri/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi/Perguruan Tinggi Lembaga/Kementerian Mitra untuk menyampaikan/mengunggah permintaan pengakuan angka kredit sebagai hasil kerja dosen yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2022, sesuai dengan Permen PAN-RB No. 17 jo 46 tahun 2013 dilakukan pada tanggal 15 Mei 2023.
2. Batas akhir Perguruan Tinggi Negeri/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi/Perguruan Tinggi Lembaga/Kementerian Mitra untuk menyampaikan/mengunggah Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) untuk kenaikan pangkat/jabatan dosen hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022, sesuai dengan Permen PAN-RB No. 17 jo 46 tahun 2013 dilakukan pada tanggal 15 Mei 2023. Perlu kami sampaikan bahwa karya Ilmiah yang dihasilkan sebelum tanggal 30 April 2023 dapat digunakan untuk pemenuhan syarat khusus.
3. Batas akhir Perguruan Tinggi Negeri/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi/Perguruan Tinggi Lembaga/Kementerian Mitra untuk menyampaikan/mengunggah Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) untuk kenaikan pangkat/jabatan dosen dari hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022 ditambah dengan hasil kerja s/d 15 Mei 2023 (pemenuhan syarat khusus), sesuai dengan Permen PAN-RB No. 17 jo 46 tahun 2013 dilakukan pada tanggal 15 Mei 2023.
4. Jika hasil penilaian yang dilakukan sebagaimana pada butir (3) belum terpenuhi, maka hasil kerja dari DUPAK yang diajukannya diproses untuk mendapatkan pengakuan angka kredit sebagaimana butir (1).
5. Penetapan untuk pengakuan angka kredit sebagaimana butir (1), penetapan angka kredit sebagaimana butir (2) dan penetapan angka kredit sebagaimana butir (3) dilakukan paling lambat 30 Juni 2023 oleh Ditjendiktiristek.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Surat resmi dapat diunduh dr link berikut: