Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Satuan Tugas PPKPT
- Civitas Akademika
di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Dalam rangka mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bersama Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek melaksanakan survei pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Survei ini dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi atas implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara dapat mengisi survei pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai dengan peran masing-masing melalui tautan:
- https://s.id/surveipimpinanptppkpt bagi Pimpinan Perguruan Tinggi;
- https://s.id/surveisatgasPPKPT bagi Satuan Tugas PPKPT (diisi oleh Ketua Satgas); dan
- https://s.id/surveicivitasakademikaPPKPT bagi Civitas Akademika. Pengisian survei dilakukan paling lambat Minggu, 25 Januari 2026 pukul 23.59 WIB.
Seluruh data dan informasi yang disampaikan akan dijaga kerahasiaannya. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Brilyan (0813-316-64066) atau Sdri. Agnes (0812-2123-033).
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Direktur Jenderal,
Khairul Munadi
Surat resmi dapat diunduh disini.






