TENTANG
Implementasi Penyamaan Status Terakreditasi Sementara dengan Status Terakreditasi Pertama
Kepada
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Dengan hormat,
Memperhatikan Peraturan BAN-PT Nomor 7 Tahun 2026 tanggal 27 April 2026 tentang Kebijakan
Penyamaan Status Terakreditasi Sementara dengan Status Terakreditasi Pertama, berikut ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi atau Program Studi yang telah memperoleh Status Terakreditasi Sementarasebelum ditetapkannya Peraturan BAN-PT Nomor 7 Tahun 2026, dinyatakan memiliki status akreditasi yang sama dengan Terakreditasi Pertama, yang masa berlakunya hingga 2 September
- Perguruan Tinggi atau Program Studi sebagaimana dimaksud pada angka (1) wajib mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN-PT sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi dengan menggunakan instrumen akreditasi perguruan tinggi (IAPT 4.1) instrumen akreditasi program studi (IAPS 5.1) melalui laman SAPTO 2.0.
- BAN-PT tidak menerbitkan Surat Keputusan status Terakreditasi Pertama bagi perguruan tinggi atau program studi sebagaimana dimaksud pada angka (1).
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan oleh perguruan tinggi.
Jakarta, 03 Agustus 2026
Direktur Dewan Eksekutif
Prof. Ari Purbayanto, Ph.D.
Surat resmi dapat diunggad disini.








