Sosialisasi Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021
Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
- Pimpinan Badan Penyelenggara PTS
Dalam lingkup LLDIKTI Wilayah IX
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Mendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa:
- Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
- Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mengundang Bapak/Ibu untuk menghadiri acara sosialisasi SE Mendikbudristek Nomor 8/2021 yang akan diselenggarakan secara daring pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 9 Maret 2021
Waktu : Pukul 09:00 WITA sd selesai
Zoom Meeting ID : 856 0349 0254
Passcode : lldikti9
Tautan Zoom:https://us02web.zoom.us/j/85603490254?pwd=VVlBWWtraEs2L2lsSW9TaVJqT1Z0dz09
Konfirmasi kehadiran Bapak/Ibu dapat disampaikan melalui tautan:
http://ringkas.kemdikbud.go.id/regsosialisasi9mar