Untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat Indonesia, Pemerintah menyelenggarakan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi mahasiswa termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari keluarga miskin/rentan miskin, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI), serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus. Hal tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Progran Indonesia Pintar.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Prof.Dr.Ir. Jasruddin, M.Si saat memberikan sosialisasi KIP Kuliah kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Kota Palopo pada Jumat, 18 Juni 2021. Prof. Jasruddin lebih lanjut menjelaskan perubahan skema KIP Kuliah tahun ini yang besarannya proporsional sesuai dengan peringkat akreditasi perguruan tingginya. “Skema KIP Kuliah diubah mulai tahun 2021 yaitu dengan memberikan beasiswa penuh kepada mahasiswa di program studi perguruan tinggi terakreditasi A tanpa ada perubahan target penerima”, ujar Prof. Jasruddin.
Prof. Jasruddin juga berharap Perguruan Tinggi di Palopo memfasilitasi mahasiswanya yang kurang mampu untuk memanfaatkan KIP Kuliah ini. “Saya berharap perguruan tinggi memanfaatkan kesempatan emas yang diberikan pemerintah ini dengan semaksimal mungkin. Jangan sampai ada kuota yang tersisa, demi membantu masyarakat di Palopo yang sangat ingin kuliah tapi tidak memiliki kemampuan ekonomi,” ujar Prof. Jasruddin menutup arahannya.
Turut hadir mendampingi Kepala LLDIKTI Wilayah IX; Sekretaris, Drs. Andi Lukman, M.Si., Kepala Bagian Tata Usaha, Munawir Razak, S.Ip., M.A., dan Koordinator Bagian Kelembagaan, Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Lusman, M.M. beserta staf.