Kementerian Riset dan Teknologi adalah salah satu kementerian yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam menjalankan tugas ini ditetapkan Visi pembangunan Iptek 2009 – 2014 yakni “Iptek Untuk Kesejahteraan dan Kemajuan Peradaban“. Dimana kemajuan Iptek nasional diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing produk industri, membuka lapangan pekerjaan baru, meningkatkan profesionalisme individu, menyelesaikan permasalahan lingkungan dan akhirnya memajukan perekonomian bangsa. Untuk mencapai amanat itu, dua program utama Ristek adalah Penguatan Sistem Inovasi Nasional (SINas) dan Sistem Inovasi Daerah (SIDa).
Penguatan SIDa diharapkan dapat memfasilitasi dan menstimulasi pemerintah daerah agar mampu menumbuhkan sumber daya Iptek secara efektif dan efisien, serta mengembangkan sinerginya dengan faktor pasar, perkembangan sektor produksi, serta perkembangan iklim usaha yang kompetitif di daerahnya masing-masing, sehingga kemampuannya untuk melaksanakan proses pertambahan nilai dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan, sesuai dengan potensi dan karakteristiknya masing-masing. Melalui kebijakan penguatan sistem inovasi nasional, pemerintah pusat perlu menjamin agar setiap daerah memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses elemen-elemen kemampuan Iptek nasional bagi keperluan membangun daerahnya, meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta membentuk keunggulan untuk meningkatkan perdagangan dengan daerah-daerah lain, dan mempenetrasi pasar internasional.
Hal tersebut dikemukakan Menegristek, Gusti Muhammad Hatta pada jumpa pers yang menutup rangkaian penyelenggaraan Rakornas Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2012, yang diselenggarakan di Hotel Clarion Makassar pada taggal 3-5 Juli 2012. Rakornas tahun ini mengangkat tema Pemantapan Kebijakan Dalam Penguatan Program Kelitbangan Untuk Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Rakornas tersebut dihadiri sekitar 250 peserta dari Balitbangda dan Bappeda seluruh Indonesia.
Menegristek menambahkan bahwa pada tanggal 25 April 2012, Menegristek dan Mendagri telah menandatangani Peraturan Bersama tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) yang bertujuan untuk mengatur kebijakan penguatan, penataan unsur dan pengembangan SIDa secara terkoordinasi, agar dapat menjadi sebuah instrumen untuk memperkuat peran Iptek dalam sistem inovasi di daerah, yang merupakan pilar penting untuk membangun Sistem Inovasi Nasional (SINas) yang tangguh. “Peraturan Bersama tersebut juga mempertegas hubungan fungsional langsung antara Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPD) dengan Kementerian Riset dan Teknologi, sedangkan hubungan organisasi dan kelembagaan Balitbangda dengan Kementerian Dalam Negeri”, Ujar Menegristek.
Sementara itu Mendagri, Gamawan Fauzi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni saat membuka Rakornas menyampaikan bahwa dengan adanya peraturan bersama ini maka pemerintah daerah harus membangun arah kebijakan pembangunan berbasis litbang.”Kelembagaan Litbang perlu direvitalisasi dan direposisi. Kerjasama antara birokrasi dengan stakeholder perlu ditingkatkan agar hasil litbang dapat lebih optimal”, ujar Sekjen Kemendagri.
Pada jumpa pers tersebut, Menegristek didampingi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Marwan; Kepala Balitbangda Sulsel, Idrus Hafied; Deputi Menristek Bidang Relevansi dan Produktivitas Iptek, Teguh Rahardjo dan Staf Khusus Menristek bidang Media dan Daerah, Gusti Nurpansyah. Pada kesempatan tersebut, Menristek juga melepas rombongan peserta Rakornas yang akan melakukan field trip ke Malino. (munawir)