Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IX
Menindaklanjuti surat Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor
2080/E3/DT.03.08/2023 tanggal 26 April 2023 perihal seperti pada pokok surat di atas, dengan ini
kami sampaikan bahwa Kemendikbudristek melalui Direktorat Kelembagaan Ditjen Pendidikan
Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menyelenggarakan Program Bantuan Pemerintah untuk
Transformasi Akreditasi Program Studi (Prodi) pada 6 (enam) Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
Tahun 2023.
Adapun penerima bantuan pendanaan ini adalah prodi pada program Sarjana di Perguruan Tinggi
Akademik (PTA) di bawah pembinaan Kemendikbudristek, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Program bantuan ditujukan hanya untuk pengajuan akreditasi program studi (prodi) pada program
Sarjana ke LAM Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA); LAM Sains Alam
dan Ilmu Formal (LAMSAMA); LAM Program Studi Keteknikan (LAM TEKNIK); LAM
Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM); LAM Kependidikan (LAMDIK); dan LAM
Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM PTKes); - Prodi aktif pada program Sarjana dengan presentase laporan di PDDIKTI paling rendah 95%dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir atau sejak prodi tersebut diberikan izin operasional;
- Prodi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) adalah prodi dengan peringkat akreditasi B, C, Baik Sekali, atau Baik di perguruan tinggi swasta yang bukan berperingkat Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) A atau Unggul;
- Masa berlaku peringkat akreditasi prodi akan berakhir pada tahun 2023;
- Perguruan tinggi tidak sedang dalam proses perubahan bentuk atau penggabungan/penyatuan;
- Perguruan tinggi tidak sedang memiliki masalah internal atau tidak dalam sengketa hukum;
- Perguruan tinggi tidak dalam status pembinaan atau sanksi administrasi; dan
- Dokumen kelayakan akreditasi berupa instrument APS dalam status selesai uanggah ke LAM dan memiliki bukti pembayaran APS ke LAM sesuai besaran biaya APS di masing-masing LAM.
Bantuan yang diberikan melalui program ini dalam bentuk dana penggantian Sebagian (partial
reimburse) pada biaya APS yang telah dibayarkan oleh perguruan tinggi kepada LAM. Pengumuman
dan pengusulan Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Pendidikan Tinggi dapat diakses
melalui tautan: https://bantuanaps.kemdikbud.go.id/.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Kepala
Andi Lukman
Surat resmi dapat di unduh disini
Untuk Panduan Bantuan dapat diunduh disini