Yth.
- Para Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
- Para Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
- Para Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendukung proses transformasi Akreditasi Program Studi (APS) dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BANPT) ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melalui mekanisme yang tepat, efektif, dan berkelanjutan. Hal tersebut merupakan upaya Kemendikbudristek melalui Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) dalam melaksanakan amanah undang-undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pada tahun 2022 Direktorat Kelembagaan telah menyelenggarakan Program Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Program Studi bagi Program Studi (Prodi) yang akan menjalani proses akreditasi sehingga meringankan beban keuangan pada perguruan tinggi. Tahun 2023 Direktorat Kelembagaan Ditjen Diktiristek kembali menyelenggarakan Program Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Program Studi pada 6 (enam) Lembaga Akreditasi Mandiri.
Adapun penerima bantuan pendanaan ini adalah Prodi pada Program Sarjana di Perguruan Tinggi
Akademik (PTA) swasta di bawah pembinaan Kemendikbudristek dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Program bantuan ini ditujukan hanya untuk pengajuan Akreditasi Prodi pada program sarjana ke
LAM Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA); LAM Sains Alam dan Ilmu
Formal (LAMSAMA); LAM Program Studi Keteknikan (LAM TEKNIK); LAM Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM), dan LAM Kependidikan (LAMDIK), LAM Pendidikan Tingg Kesehatan (LAM PTKes); - Prodi aktif pada program sarjana dengan persentase laporan/data di PDDIKTI paling rendah 95% dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir atau sejak prodi tersebut diberikan izin operasional;
- Prodi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah Prodi dengan peringkat akreditasi B, C, Baik Sekali, atau Baik pada perguruan tinggi swasta yang bukan berperingkat Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) A atau Unggul;
- Masa berlaku peringkat akreditasi Prodi akan berakhir pada tahun 2023;
- Perguruan tinggi tidak sedang dalam proses perubahan bentuk atau penggabungan penyatuan;
- Perguruan tinggi tidak sedang memiliki masalah internal dan tidak dalam sengketa hukum;
- Perguruan tinggi tidak dalam status pembinaan atau sanksi administrasi; dan
- Dokumen kelayakan akreditasi berupa instrumen APS dalam status selesai unggah ke LAM dan memiliki bukti pembayaran APS ke LAM sesuai besaran biaya APS di masing-masing LAM.
Bantuan yang diberikan melalui program ini dalam bentuk dana penggantian sebagian (partial reimburse) pada biaya APS yang telah dibayarkan oleh perguruan tinggi kepada LAM. Pengumuman dan pengusulan Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Pendidikan Tinggi hanya dapat dilakukan dan diakses melalui tautan: https://bantuanaps.kemdikbud.go.id/
Direktur Kelembagaan
Dr. Lukman, S.T., M.Hum.
NIP 197805112003121002