Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendukung proses transformasi akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melalui mekanisme yang tepat, efektif, dan berkelanjutan. Hal tersebut merupakan upaya Kemendikbudristek melalui Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dalam melaksanakan amanah undang-undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Kelembagaan menyelenggarakan Program Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Pendidikan Tinggi bagi program studi dalam cakupan LAM yang akan menjalani proses akreditasi pada tahun 2022. Dengan adanya Program Bantuan Pemerintah ini akan meringankan beban keuangan pada perguruan tinggi.
Adapun penerima bantuan pendanaan ini adalah Prodi pada program sarjana di Perguruan Tinggi Akademik (PTA) swasta di bawah pembinaan Kemendikbudristek dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Program bantuan ini ditujukan hanya untuk pengajuan Akreditasi Prodi pada program sarjana ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA); Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA); Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan (LAM Teknik); Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM), dan LAM Kependidikan (LAMDIK);
1. Prodi aktif dengan minimal persentase laporan/data 2020-1 dan 2020-2 di PDDikti lengkap 100%;
2. Prodi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah Prodi dengan peringkat akreditasi B, C, Baik Sekali, atau Baik pada perguruan tinggi swasta yang bukan berperingkat akreditasi perguruan tinggi (APT) A atau Unggul;
3. Masa berlaku Peringkat Akreditasi Prodi akan berakhir pada tahun 2022;
4. Perguruan tinggi tidak sedang memiliki masalah internal dan tidak dalam sengketa hukum;
5. Perguruan tinggi tidak dalam status pembinaan; dan
6. Dokumen Kelayakan Akreditasi berupa Instrumen APS dalam status selesai unggah ke LAM dan memiliki bukti pembayaran APS ke LAM sesuai besaran biaya APS di masing-masing LAM.
Bantuan yang diberikan melalui program ini dalam bentuk dana penggantian sebagian (partial reimburse) pada biaya APS yang telah dibayarkan oleh perguruan tinggi kepada LAM. Besaran bantuan ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Pengumuman dan pengusulan Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Pendidikan Tinggi hanya dapat dilakukan dan diakses melalui tautan: https://bantuanaps.kemdikbud.go.id/
*Direktur Kelembagaan*
Surat-Pemberitahuan-Bantuan-APS