Petunjuk Teknis Pembayaran, Penghentian dan Pengaktifan Pembayaran TPD dan TKGB

Petunjuk Teknis Pembayaran, Penghentian dan Pengaktifan Pembayaran TPD dan TKGB

                         

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IX

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB), berikut kami sampaikan dasar hukum pembayaran TPD dan TKGB yaitu:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2017;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010.

Beberapa poin penting dalam aturan tersebut, yang perlu diperhatikan bersama:

  1. Pembayaran TPD dan TKGB

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2017 disebutkan Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila memenuhi persyaratan:

  1. memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian;
  2. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) sks pada setiap semester;
  3. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;
  4. memiliki Nomor Induk Dosen Nasional; dan
  5. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 disebutkan:

Pasal 8

  • Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen diberikan setiap bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tunjangan Profesi Guru dan Dosen bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa karja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil;

(5) Tunjangan Kehormatan bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan profesor diberikan setiap bulan sebesar 2 (dua kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Tunjangan Kehormatan bagi Profesor bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 9

(3)   Tunjangan Profesi Dosen diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Kementerian Pendidikan Nasional;

(5)  Tunjangan Kehormatan bagi Profesor diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(2)   Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar/rapel atas Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dari tahun lalu, dapat diajukan tagihan dan dilakukan pembayaran sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia;

(3)   Dalam hal terdapat kekurangan bayar/rapel atas Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor berdasarkan perubahan Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor sebagai akibat terbitnya Surat Keputusan Kenaikan Pangkat, Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala dan Surat Keputusan impassing, dapat diajukan tagihan dan dilakukan pembayaran sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.

  • Penghentian Pembayaran TPD dan TKGB

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2017 disebutkan Tunjangan profesi dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, apabila:

  1. meninggal dunia;
    1. mencapai batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun untuk profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli;
    1. mengundurkan diri sebagai Dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas;
    1. diberhentikan dari jabatan akademik Profesor, Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli; dan/atau
    1. tidak lagi memiliki Nomor Induk Dosen Nasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 disebutkan:

Pasal 13

Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dihentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.

  • Pengaktifan Kembali Pembayaran TPD dan TKGB

Pengaktifan kembali pembayaran TPD dan TKGB dilakukan berdasarkanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2017 disebutkan Tunjangan profesi diberikan apabila memenuhi persyaratan pada Pasal 2.

Berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, berikut ini disampaikan Petunjuk Teknis Pembayaran, Penghentian dan Pengaktifan Kembali Pembayaran TPD dan TKGB di lingkungan LLDIKTI Wilayah IX:

  1. Tunjangan Profesi dan Kehormatan diberikan kepada dosen yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010;
  • Laporan Tridharma Perguruan Tinggi yang dipersyaratkan disebut Laporan Kinerja Dosen (BKD/LKD) dilaporkan setiap Semester melalui SISTER;
  • Periode yang berbeda antara pelaporan kinerja yang dilaksanakan setiap semester dan pembayaran TPD dan TKGB yang dilakukan setiap bulan, membuat dasar pembayaran TPD dan TKGB bulan berjalan berdasar pada periode pelaporan kinerja semester sebelumnya, yaitu pembayaran bulan September 2024 – Februari 2025 berdasar pada Laporan Kinerja Dosen Genap 2023. Sedangkan pembayaran bulan Maret – Agustus 2025 berdasar pada Laporan Kinerja Dosen Ganjil 2024;
  • Verifikasi Laporan Kinerja Dosen (BKD/LKD) oleh Tim Keuangan LLDIKTI sebagai dasar pembayaran akan dilaksanakan setiap bulan April dan Oktober. Dokumen yang dimaksud dilampirkan pada SPTJM yang diajukan pada bulan April dan Oktober;
  • Untuk memastikan status aktif dosen penerima TPD dan TKGB, pimpinan PTS mengajukan usulan pembayaran setiap bulan berupa SPTJM beserta daftar nama dosen yang diusulkan dan dosen yang dihentikan pengusulannya;
  • Dosen penerima TPD dan TKGB yang dihentikan pengusulannya dapat berupa dosen tugas belajar, pindah homebase, tidak aktif, meninggal dunia, atau kondisi lain yang menyebabkan dosen tersebut tidak lagi memenuhi syarat pembayaran;
  • Disampaikan kepada dosen yang akan berpindah homebase, untuk melakukan proses perpindahan setelah Laporan Kinerja BKD/LKD semester berjalan telah selesai, sehingga pembayaran TPD dan TKGB tidak terkendala;
  • Dosen pindahan dari luar LLDIKTI Wilayah IX, dosen selesai tugas belajar serta dosen yang baru aktif kembali, yang mengajukan permintaan pengaktifan pembayaran TPD dan TKGB melalui SiPinter, akan dibayarkan setelah memenuhi syarat pembayaran serta tersedianya anggaran dalam DIPA LLDIKTI Wilayah IX pada tahun berjalan. Jika alokasi anggaran tidak tersedia, pembayaran akan dilakukan mulai Januari pada tahun berikutnya tanpa rapel;
  • Dosen yang dihentikan pembayarannya disebabkan tidak terpenuhinya Laporan Kinerja Dosen (BKD/LKD) karena keterlambatan atau kelalaian dosen, tidak melaporkan pada periode verifikasi oleh Tim Keuangan LLDIKTI Wilayah IX (April dan Oktober) dan melapor pada tahun anggaran berikutnya, akan dibayarkan mulai Januari tahun melapor tanpa rapel;
  1. Usulan SPTJM bulanan yang diajukan melalui LONTARA diajukan paling lambat tanggal 5. SPTJM yang diajukan tidak sesuai jadwal, dapat dibayarkan apabila telah mendapat Persetujuan Dispensasi Pembayaran dari Kepala LLDIKTI Wilayah IX. Permohonan Dispensasi Pembayaran diajukan melalui LONTARA dengan format terlampir.

Demikian untuk dapat dipedomani bersama dan selanjutnya mohon bantuannya untuk disosialisasikan kepada seluruh dosen penerima TPD dan TKGB di Perguruan Tinggi Saudara.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Plh. Kepala

Syahruddin

Download surat resmi disini

Share:
LLDIKTI 9 Icon

LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IX KEMENTRIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

PELAYANAN

KONTAK KAMI

LAYANAN PENGADUAN

© 2025 LLDIKTI WILAYAH IX

Copyright All Right Reserved