Sehubungan dengan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor
443.01/377/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Pada Masa Covid – 19 di Kota Makassar serta Menyusul surat kami Nomor
6476/LL9/KP.04.00/2021 Tanggal 19 Juli 2021 perihal Perpanjangan Bekerja dari Rumah – WFH,
dengan ini disampaikan bahwa Bekerja dari Rumah – WFH bagi Pegawai dan Karyawan LLDIKTI
Wilayah IX diperpanjang sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Selama pemberlakuam Bekerja dari Rumah, Kantor LLDIKTI Wilayah IX di tutup total dan kami
sangat mengharapkan agar Saudara senantiasa menjaga diri dan keluarga serta masyarakat sekitar
dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Konsultasi dan pertanyaan bisa disampaikan melalui https://helpdesk.lldikti9.id/
surat resmi dapat dinduh pada link berikut