Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan LLDIKTI Wilayah IX
Di –
Tempat
Dalam upaya pemberantasan dan penurunan kekerasan dalam berbagai bentuk yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, serta untuk menjamin penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan, diperlukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan dengan memperluas bentuk kekerasan yang diatur.
Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, serta dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, bersama ini kami mohon kepada Saudara untuk:
1. Melakukan revisi atau updating Surat Keputusan (SK) Satuan Tugas Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di lingkungan perguruan tinggi Saudara sesuai
dengan ketentuan regulasi terbaru dan mengirimkan salinan SK revisi tersebut melalui link
berikut: http://bit.ly/40qIXfK paling lambat tanggal 28 Juli 2025.
2. Dalam rangka monitoring Pencegahan dan Penanganan Lima Dosa Perguruan Tinggi (Anti
Kekerasan Seksual, Anti Intoleransi, Anti Perundungan, Anti Korupsi, Dan Anti Narkoba)
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX, dengan hormat kami
sampaikan kepada Saudara pimpinan perguruan tinggi untuk melaporkan aktifitas/kegiatan
yang berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan Lima Dosa Perguruan Tinggi melalui
website https://ppks.lldikti9.id .
3. Bagi Perguruan Tinggi yang belum memiliki akun untuk mengakses website tersebut
silakan mengajukan permohonan melalui http://bit.ly/4nYBLBl .
4. Pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan PJ/admin melalui grup Whatsapp pada tautan:
http://ringkas.kemdikbud.go.id/WAPPKSLLDIKTIIX .
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Kepala
Andi Lukman
Surat resmi beserta lampiran dapat diunduh disini






