Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Sultanbatara
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tanggal 21
Januari 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan hormat kami sampaikan
kepada Perguruan Tinggi Swasta untuk menyampaikan data dosen yang bertridharma diluar
kampus dengan kategori sebagai berikut:
1. Dosen berdasarkan bidang ilmu bekerja sebagai praktisi di dunia industri.
2. Dosen membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional
dalam 5 (lima) tahun terakhir.
3. Dosen dari program studi S1 dan D4|D3/D2 melaksanakan kerja sama dengan mitra.
Pengisian data ini dapat dilakukan melalui tautan:
https://ringkas.kemdikbud.go.id/tridharmaluarkampus mulai pada tanggal 11 Oktober 2022
sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kesediaannya diucapkan terima kasih (Surat terlampir)