LLDIKTI IX Sultan Batara, Makassar— Sebanyak 591 dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS-DPK) di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) wilayah LLDIKTI Wilayah IX resmi menerima Surat Keputusan (SK) Tunjangan Kinerja (Tukin). Penyerahan SK tersebut berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025 di Aula Ridwan Saleh Mattayang, Kantor LLDIKTI Wilayah IX, dan menjadi momen bersejarah yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong peningkatan kesejahteraan dosen melalui sistem penghargaan berbasis kinerja.

Penyerahan SK Tukin ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mulai berlaku pada 27 Maret 2025. Melalui regulasi ini, dosen PNS—termasuk dosen PNS-DPK di PTS—berhak menerima tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan dan evaluasi kinerja yang terukur.
Tunjangan kinerja diberikan dalam bentuk selisih antara tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan dengan tunjangan profesi yang telah diterima. Apabila tunjangan profesi lebih besar, maka Tukin tidak diberikan. Kebijakan ini dirancang untuk mewujudkan sistem remunerasi yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Tukin LLDIKTI Wilayah IX, dari total 636 dosen PNS-DPK yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara, sebanyak 591 dosen memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai penerima SK Tukin. Adapun rincian jabatan akademik penerima SK Tukin adalah:
- Profesor: 88 orang
- Lektor Kepala: 224 orang
- Lektor: 251 orang
- Asisten Ahli: 28 orang
Secara nasional, LLDIKTI Wilayah IX menduduki posisi kedua tertinggi dalam jumlah penerima Tukin, setelah LLDIKTI Wilayah VII (Surabaya). Total nilai tunjangan kinerja yang dialokasikan untuk LLDIKTI Wilayah IX mencapai Rp67,05 miliar, sementara Wilayah VII memperoleh alokasi sebesar Rp70,32 miliar.

Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan SK Tukin ini adalah hasil perjuangan panjang dan kerja kolaboratif berbagai pihak yang peduli terhadap kesejahteraan dosen PNS-DPK yang telah mengabdi di perguruan tinggi swasta. Ia juga mengapresiasi Tim Tukin yang telah bekerja intensif selama kurang lebih tiga minggu untuk menyelesaikan seluruh proses pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan hanya sekadar seremoni administratif, melainkan bukti nyata keberpihakan negara terhadap peningkatan mutu pendidikan tinggi. Kami berharap dengan adanya SK Tukin ini, para dosen semakin bersemangat untuk meningkatkan kinerja di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Andi Lukman.

Penyerahan SK Tukin ini diharapkan menjadi pendorong semangat bagi para dosen untuk terus berkarya dan berinovasi, sekaligus memperkuat ekosistem pendidikan tinggi yang inklusif, bermutu, dan berkeadilan di Tanah Air.








