Yth.
1. Tenaga Kependidikan;
2. Dosen Negeri Dpk (Dipekerjakan)
Sehubungan dengan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil periode Oktober 2023 di lingkungan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maka dengan hormat kami sampaikan
dokumen kelengkapan sebagai berikut :
1. Asli SKP 2021;
2. Asli SKP 2022;
3. Asli SK CPNS;
4. Asli SK PNS;
5. Asli SK Kenaikan Pangkat Teakhir;
6. Asli SK Jabatan Fungsional Asisten Ahli;
7. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Asisten Ahli;
8. Asli SK Jabatan Fungsional Lektor (jika sudah ada);
9. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Lektor (jika sudah ada);
10. Asli SK Jabatan Fungsional Lektor Kepala (jika sudah ada);
11. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Lektor Kepala (jika sudah ada);
12. Asli SK Jabatan Fungsional Profesor (jika sudah ada);
13. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Profesor (jika sudah ada);
14. Asli Ijazah S-1;
15. Asli Transkrip Nilai S-1;
16. Asli Ijazah S-2;
17. Asli Transkrip Nilai S-2;
18. Asli Ijazah S-3 (jika sudah ada);
19. Asli Transkrip Nilai S-3 (jika sudah ada);
20. Asli Surat Pencantuman Gelar dari BKN (jika sudah ada);
21. Asli SK Tugas Belajar/Izin Belajar;
22. Asli SK Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Dosen;
23. Asli SK Pengaktifan Kembali;
24. Asli Legalisir Sertifikat Akreditasi Program Studi saat lulus minimal B.
Dokumen tersebut diusulkan melalui laman aplikasi SIPINTER dengan
link
https://sipinter.lldikti9.id dan memilih layanan ”Usul Kenaikan Pangkat PNS”. Dokumen paling
lambat diusulkan tanggal 6 Juni 2023 dan jika terjadi perbaikan dokumen yang diajukan pada
aplikasi SIPINTER maka batas waktu perbaikan dokumen diajukan paling lambat tanggal 8 Juni
2023.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Unduh surat resmi di sini: Edaran Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2023[1]