Yth.
- Tenaga Kependidikan
- Dosen DPK
di lingkup LLDIKTI Wilayah IX
Dalam rangka meningkatkan layanan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah IX dan menindaklanjuti Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodesasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami sampaikan hal -hal sebagai berikut :
- Periodesasi kenaikan pangkat PNS 6 kali dalam setahun yaitu, 1 Februari, 1 April, 1 Juni,
1 Agustus, dan 1 Desember. Dengan rincian jadwal sebagai berikut :

2. Dokumen kelengkapan usul kenaikan pangkat sebagai berikut:
1) ASLI SKP 2023
2) ASLI SKP 2024
3) ASLI SK CPNS
4) ASLI SK PNS
5) ASLI SK KENAIKAN PANGKAT TERAKHIR
6) ASLI SK JABATAN FUNGSIONAL TERAKHIR
7) ASLI LEMBAR PAK TERAKHIR SAMPAI DENGAN PAK HASIL INTEGRASI
8) ASLI LEMBAR PAK KONVERSI 2023
9) ASLI LEMBAR PAK KONVERSI 2024
10)ASLI SERTIFIKAT KOMPETENSI (Untuk SK Jafung : Lektor Kepala – Guru Besar
yang terbit mulai Juni 2024; SK Lektor yang terbit mulai Oktober 2024, SK jafung yang
terbit sebelum tanggal yang disebutkan silahkan lampirkan PAK terakhir pada kolom
upload sertifikat kompetensi)
11) ASLI IJASAH S-1
12) ASLI TRANSKRIP NILAI S-1
13) ASLI IJASAH S-2
14) ASLI TRANSKRIP NILAI S-2
15) ASLI IJASAH S-3
16) ASLI TRANSKRIP NILAI S-3
17) ASLI SK TUGAS BELAJAR/IZIN BELAJAR
18) ASLI/LEGALISIR SERTIFIKAT AKREDITASI PRODI SAAT LULUS MINIMAL B
3. Dokumen tersebut diusulkan melalui laman SIPINTER ( https://sipinter.lldikti9.id ), dengan
memilih layanan ”Usul Kenaikan Pangkat PNS”.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Kepala,
Andi Lukman
Surat resmi dapat diunduh disini.








