Yth. Tenaga Pendidik dan Kependidikan
di lingkungan LLDIKTI Wilayah IX
Menindaklanjuti Surat Edaran Inspektor Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 0312/G/KP.04.03/2024, tanggal 9 Januari 2024 tentang Informasi Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Kemendikbudristek Tahun 2024, dengan hormat
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Disampaikan kepada seluruh ASN di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IX yang belum
melalukan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023 agar segera melakukan penyampaian
SPT. - Bagi ASN yang telah melakukan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2023 agar
mengirimkan tangkapan layar bukti lapor SPT melalui link
http://ringkas.kemdikbud.go.id/buktilaporSPT2023 - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023 adalah 31 Maret 2024
- Batas waktu pengiriman bukti pelaporan SPT melalui link diatas sampai tanggal 5 April 2024.
- Pegawai yang tidak menyelesaikan pelaporan harta kekayaan sesuai dengan batas waktu yang
ditentukan akan dijatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 4 huruf e Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. - Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi helpdeks LLDIKTI Wilayah IX +62 811-4440-
1834
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Kepala,
Andi Lukman
NIP 196708171993031001
Surat resmi dapat diunduh disini.