Yth. Tenaga Pendidik dan Kependidikan
di lingkungan LLDIKTI Wilayah IX
Menindaklanjuti Surat Edaran Inspektor Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 2144/G/KP.04.03/2023, tanggal 22 Februari 2023 tentang Informasi Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Kemendikbudristek Tahun 2023, dengan hormat
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Disampaikan kepada seluruh ASN di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IX yang belummelalukan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 agar segera melakukan penyampaianSPT.
2. Bagi ASN yang telah melakukan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022 agar
mengirimkan tangkapan layar bukti lapor SPT melalui link
http://ringkas.kemdikbud.go.id/buktilaporSPT2022.
3. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan pengiriman bukti penyampain SPT sampai
tanggal 6 Oktober 2023.
4. Pegawai yang tidak menyelesaikan pelaporan harta kekayaan sesuai dengan batas waktu yang
ditentukan akan dijatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 4 huruf e Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
5. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Helpdesk LLDIKTI Wilayah IX
0811-4440-1835
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Kepala,
Andi Lukman
NIP 196708171993031001
Surat resmi dapat diunduh disini.