Yth Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta LLDIKTI Wilayah IX.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi pasal 42 ayat 1; Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik
dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian
suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan Pasal
28 ayat 3; Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri
apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak
terakreditasi.
Sehubungan dengan peraturan diatas Perguruan Tinggi yang dibolehkan melaksanakan
wisuda adalah perguruan tinggi yang telah terakreditasi Institusi.
Demikian penyampaian kami, Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
K e p a l a,
Andi Lukman
NIP. 196710817199303100
Surat resmi dapat diunduh disini.