Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mengadakan pelatihan keprotokolan yang bertujuan untuk memperkuat kemampuan substansi keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pelatihan tersebut diikuti oleh perwakilan dari 76 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), dan berlangsung di Ruang Graha Ditjen Diktiristek, Gedung D Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pada tanggal 6-8 Mei 2024.
Acara dibuka oleh Ketua Tim Kerjasama dan Humas Ditjen Ristek, Yayat Hendayana, yang menegaskan bahwa pelatihan keprotokolan ini merupakan bagian dari persiapan menuju RAKORNAS Keprotokolan di lingkungan Ditjen Diktiristek tahun 2024.
Peserta pelatihan diberi tantangan untuk menyusun rekomendasi guna memperkuat posisi protokol di setiap PTN maupun LLDIKTI, setelah mendengarkan materi-materi pelatihan keprotokolan yang disampaikan oleh empat narasumber:
1. Muhammad Saiful, Kabag Adm Protokol dan Undangan Kementerian Sekretariat Negara, membahas “Keprotokolan Kenegaraan: Kunjungan Kerja Presiden dan Wakil Presiden ke Kementerian dan Perguruan Tinggi.”
2. Goghot Pragota, Kepala Seksi Pertemuan Internasional Tingkat Menteri dan Pejabat Tinggi Direktorat Protokol Kementerian Luar Negeri, memaparkan “Kunjungan Tamu Negara di Kementerian dan Perguruan Tinggi.”
3. Jack Haryanto, Protokol Universitas Gajah Mada, memberikan wawasan tentang “Praktik Baik Keprotokolan di PTN dan LLDikti: Pelaksanaan Upacara Akademik.”
4. Triesni Andriyati, Petugas Protokol Biro Umum dan PBJ Kemendikbudristek, mengulas “Pelaksanaan Keprotokolan di Tingkat Kementerian: Pelantikan Pejabat dan Pelaksanaan Upacara Bendera di Lingkungan Kementerian.”
Diskusi yang berlangsung antara peserta dan narasumber menghasilkan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tantangan dalam bidang keprotokolan, termasuk strategi mengatasi situasi yang tidak terduga.
Sesi terakhir pelatihan melibatkan simulasi atau praktek pelaksanaan upacara akademik dan pelantikan pejabat, sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Praktek ini bertujuan untuk mengevaluasi pemahaman peserta terhadap tugas protokol dan kesiapan dalam melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik.
Dokumentasi : Humas Diktiristek