Yth. Bapak/Ibu Dosen Dpk dan dan Dosen Tetap Yayasan (DTY) PTS LLDIKTI Wilayah IX.
Berkaitan dengan Terbitnya Permen PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional , Maka dengan ini kami sampaikan perkembangan terakhir sbb:
1. bahwa Permenpan RB No.1 2023 hanya terkait dengan pengembangan karier Dosen ASN (Dpk)
2. Bagi Dosen Tetap Yayasan tidak terimbas dengan Kepmenpan RB ini sehingga tidak perlu mengisi formulir yang dimintakan dan pengembangan karier dosen tetap yayasan tetap mengacu pada permenDikbud nomor 92 Tahun 2014 dan PO PAK 2019
3. Bagi Dosen ASN (Dpk) tetap mengisi data tersebut melalui Sister sampai dengan tanggal 15 Mei 2023
4. Data pada Sister yang telah disampaikan akan diklaim oleh Tim Sumber Daya Dikti mulai tgl. 16 – 31 Mei 2023.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Kepala
Andi Lukman
Unduh surat edaran terkait Penilaian hasil kerja dosen sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 di sini SE_Dirjen_Diktiristek_230413_110324[1]