Surat Nomor: 404/LL9/KP.06.00/2022
Tanggal: 14 Januari 2022
Yth.
- Pejabat Fungsional Tertentu
- Dosen DPK
- Fungsional Umum atau Pelaksana
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX
Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3611/A3/KP/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Surat Edaran Pengusulan Pangkat Tahun 2022, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pengusulan Kenaikan Pangkat pada Tahun 2022 dapat diajukan dalam dua periode pengusulan, yakni periode April dan periode Oktober yang diberi batas waktu pengusulan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Agar tidak melewati batas waktu pengusulan tersebut, maka kami sampaikan bahwa batas akhir pemasukan berkas usul kenaikan pangkat di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX untuk periode april 2022 adalah tanggal 30 Januari 2022 dan untuk periode Oktober adalah 31 Juli 2022. Usulan yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat kami proses.
- Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 3 Tahun 2021 Tanggal 3 Februari 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021, bahwa SKP 2021 sebagai salah satu syarat Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama tahun 2022 disusun berdasarkan ketentuan PP No. 46 Tahun 2011 untuk bulan Januari-Juni dan PP No. 30 Tahun 2019 untuk bulan Juli – Desember. Adapun format dan teknis penyusunan SKP 2021 dapat ditanyakan lebih lanjut pada Sub. Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah IX.
- Mekanisme, ketentuan dan persyaratan lampiran usul kenaikan pangkat pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengusulan Kenaikan Pangkat dan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme, ketentuan, dan persyaratan dapat menghubungi narahubung an. Sdr. Ahmad (WA 082133246449).
Demikian edaran ini, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Kepala LLDIKTI WIl. IX,
Drs. Andi Lukman, MSi.
Unggah surat pada link berikut: