Yth.
Pemimpin Badan Penyelenggara PTS yang telah terverifikasi oleh LLDIKTI untuk mengikuti
program ini;
Dalam rangka pelaksanaan arah kebijakan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Tahun 2020–2024 dan melaksanakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 94/E/KPT/2022 tanggal 1 April 2022, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan kepada Badan Penyelenggara PTS:
a. yang akan mengusulkan penggabungan atau penyatuan PTS; dan
b. telah terverifikasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk mengikuti program ini;
untuk mendapatkan bantuan dana melalui program Akselerasi Penggabungan dan Penyatuan Perguruan
Tinggi Swasta Tahun 2022.
Surat danlampiran selengkapnya di bawah ini:
1652067064_Penerimaan usul Akselerasi Program Penggabungan dan Penyatuan PTS Tahun 2022
SALINAN KEPDIRJEN DIKTIRISTEK NO 94_E_KPT_2022 TENTANG JUKNIS INSENTIF PENGGABUNGAN PTS