Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX
di
T e m p a t
Menindaklanjuti Surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor : 1969/E4/DT.04.01/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Usulan Jabatan Fungsional, dan nomor : 2487/E4/DT.04.01/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Proses Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:
1. Usulan Jabatan Fungsional Akademik Pertama Asisten Ahli dan Lektor dosen PNS dan
Non PNS dilakukan di LLDIKTI Wilayah IX melalui Laman SIJAFUNG dan akan
diproses sebagaimana yang telah berjalan dengan Syarat Khusus Jurnal Nasional
Terakreditasi Peringkat 3 atau Peringkat 4 atau Peringkat 5 atau Peringkat 6 sebagai penulis
pertama.
2. Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Akademik Asisten Ahli ke Lektor di Proses melalui
Laman SISTER Terhitung Mulai Tanggal 1 September 2024 dengan Syarat Khusus Jurnal
Nasional Terakreditasi Peringkat 3 atau Peringkat 4 atau Peringkat 5 atau Peringkat 6 sebagai
penulis pertama.
3. Data Eligible dosen untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Akademik Asisten Ahli ke Lektor
dapat di lihat di laman SISTER pada tanggal 24 September 2024.
4. Bagi Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Akademik Lektor yang telah selesai diperiksa
oleh TIM Asesor Internal LLDIKTI Wilayah IX akan dilanjutkan ke proses Penetapan
Angka Kredit dan Penerbitan SK Jabatan Fungsional Akademik.
5. Usulan Jabatan Fungsional Akademik Lektor Kepala dan Guru Besar dosen PNS dan Non
PNS dilakukan melalui Laman SISTER pada setiap pembukaan periode yang telah
ditetapkan oleh Kemendikbudristekdikti.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
K e p a l a
Andi Lukman
Surat resmi dapat diunduh disini.