Yth.
1. Tenaga Kependidikan;
2. Dosen Negeri Dipekerjakan (Dpk):
3. PPNPN. di lingkungan LLDIKTI Wilayah IX
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor : 327 Tahun 2023, Nomor : 1 Tahun 2023, Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor : 1066 Tahun 2022, Nomor : 3 Tahun 2022, tentang : Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan pelaksanaan cuti bersama tahun 2023 di lingkungan LLDIKTI Wilayah IX mulai tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023 dan pelayanan di lingkungan LLDIKTI Wilayah IX aktif kembali tanggal 26 April 2023. Sehubungan dengan pelaksanaan cuti bersama tersebut, maka disampaikan bahwa Tenaga Kependidikan, Dosen Negeri Dipekerjakan (Dpk) dan PPNPN di lingkungan LLDIKTI Wilayah IX, menaati aturan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tersebut di atas.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.