Yth Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX
Sehubungan dengan telah terbit permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa dan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penajminan Mutu, dimana perguruan tinggi diperbolehkan untuk menerima mahasiswa pindahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu kami menyampaikan agar perguruan tinggi melakukan penyesuaian peraturan/pedoman sebagai berikut ;
- Peraturan Akademik;
- Pedoman Akademik;
- Pedoman Peralihan dan Perolehan Satuan Kredit Semester.
Besar harapan kami agar peraturan/pedoman yang dimaksud dapat diselesaikan sebelum masuk pada tahun ajaran 2023/2024 Genap.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Kepala,
Andi Lukman
Surat resmi dapat diunduh disini.