Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor dan Uang makan bagi dosen PNS Dipekerjakan (DPK)

Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor dan Uang makan bagi dosen PNS Dipekerjakan (DPK)

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
2. Dosen Dipekerjakan (DPK) dan Dosen Tetap Yayasan (DTY) di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IX

Dalam rangka peningkatan layanan dan akuntabilitas pembayaran tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor dan uang makan dosen PNS dipekerjakan (DPK), dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagaimana terlampir dalam tautan berikut:

PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI, KEHORMATAN DAN UANG MAKAN

Share:
LLDIKTI 9 Icon

LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IX KEMENTRIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

PELAYANAN

KONTAK KAMI

LAYANAN PENGADUAN

© 2025 LLDIKTI WILAYAH IX

Copyright All Right Reserved