Pembaruan Kebijakan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Tahun 2025  di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – LLDIKTI9

Pembaruan Kebijakan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Tahun 2025  di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Pembaruan Kebijakan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Tahun 2025  di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Yth.

  1. Pimpinan Unit Utama;
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  3. Pimpinan Politeknik Negeri;
  4. Pimpinan Akademi Komunitas Negeri, dan
  5. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah – XVII

Di Lingkungan Kemdiktisaintek

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan layanan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Tahun 2025 di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025 dan hasil evaluasi pelaksanaan PDLN Kemdiktisaintek oleh Kementerian Sekretariat Negara, bersama ini kami sampaikan pembaharuan kebijakan permohonan izin PDLN di lingkungan Kemdiktisaintek sebagai berikut:

  1. Pimpinan Unit Utama, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Politeknik Ngeri, Akademi Komunitas, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pemetaan urgensi dan skala prioritas dengan mempertimbangkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pengajuan permohonan izin PDLN sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025;
  2. Permohonan izin PDLN diajukan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2025 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri, Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara dan pertimbangan pejabat berwenang di di focal point (Kemdiktisaintek) sesuai dengan urgensi kegiatan PDLN;
  3. Urgensi kegiatan yang dimaksud pada poin (2) diantaranya tugas belajar, kegiatan dengan sumber pendanaan dari donor (sponsor), visiting researcher, call for paper (sebagai pembicara/pemakalah), dan kegiatan lainnya yang dapat dijelaskan urgensinya;
  4. Memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk pertemuan dan kegiatan dengan mitra luar negeri yang tidak masuk dalam skala prioritas;
  5. Unit pemohon mengirimkan surat permohonan izin melakukan PDLN paling lambat 3 (tiga) manggu sebelum kerangkatan yang ditujukan kepada:
    • Permohonan izin PDLN bagi Pimpinan Unit Utama, Pimpinan Perguruan Tinggi/Politeknik/Akademi Komunitas (Rektor, Wakil Rektor, Direktor, Wakil Direktur) dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dikirimkan melalui sistem persuratan (Sinde) ditujukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi c.q. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek;
    • Permohonan izin PDLN bagi dosen dikirimkan melaui sistem persuratan (Sinde) ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek u.p Kepala Biro Perencanaan dan Kerja sama;
    • Permohonan izin PDLN bagi pegawai di lingkungan unit utama Kemdiktisaintek dikirimkan melalui sistem persuratan (Sinde) ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek u.p Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama; dan
    • Permohonan izin PDLN bagi mahasiswa dikirimkan melalui sistem persuratan (Sinde) ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi u.p Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  6. Permohonan izin PDLN diunggah di Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL) Kementerian Sekretariat Negara setelah mendapatkan disposisi persetujuan dari pejabat berwenang di focal point (Kemdiktisaintek) dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan;
  7. Kelengkapan izin Permohonan Izin PDLN sesuai dengan ketentuan umum Kementerian Sekretariat Negara;
  8. Permohonan yang telah melakukan kegiatan PDLN, wajib menyampaikan laporan kegiatan melalui aplikasi SIMPEL paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kepulangan. Bagi pemohon yang tidak menyampaikan laporan, tidak dapat mengajukan permohonan izin PDLN baru;
  9. Kemdiktisaintek memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan rekomendasi permohonan izin PDLN yang tidak sesuai dengan kebijakan Kemdiktisaintek;

Demikian surat edaran ini disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dijalankan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Sekretaris Jenderal

Togar Mangihut Simatupang

Surat resmi dapat diunduh disini.

Share:
LLDIKTI 9 Icon

LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IX KEMENTRIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

PELAYANAN

KONTAK KAMI

LAYANAN PENGADUAN

© 2026 LLDIKTI WILAYAH IX

Copyright All Right Reserved