Yth.
1. Tenaga Kependidikan;
2. Dosen Negeri Dpk.
di lingkungan LLDIKTI Wilayah IX
Menindaklanjuti hasil evaluasi untuk penilaian nilai SAKIP 2023 dan terkait pembayaran
Tunjangan Kinerja bulan Maret 2023 bagi Tenaga Kependidikan di lingkungan LLDIKTI
Wilayah IX, dengan ini kami sampaikan agar Tenaga Kependidikan dan Dosen Negeri Dpk di
lingkungan LLDIKTI Wilayah IX segera melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun
2022 dan menyusun rencana Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2023 dan menyerahkan pada Tim
Pengelola Kepegawaian paling lambat hari Jum’at, tanggal 14 April 2023 dalam bentuk
hardcopy dan softcopy.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Surat resmi dapat diunggah disini Pelaporan SKP 2022 dan Penyusunan Rencana SKP 2023[1]