Sembilan anggota Panitia Kerja RUU Keantariksaan dari Komisi VII DPR-RI berkunjung ke Balai Penginderaan Jauh LAPAN di Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan pada hari Rabu, 20 Februari 2013. Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VII DPR-RI, Sutan Bathoegana didampingi oleh beberapa anggota DPR lainnya seperti Jhoni Allen Marbun, Albert Yaputra, Rofi Munawar, Ismayatun, Teuku Irwan, Didik Salmijardi, dan Tommy Adrian Firman.
Dalam sambutannya, Sutan Bhatoegana menyatakan pentingnya RUU Keantariksaan ini segera disahkan, sebagai wujud kedaulatan Indonesia di udara. Selama ini memang belum ada peraturan perundangan yang mengakomodir masalah keantariksaan sehingga masih mengacu kepada konvensi internasional yang diratifikasi Indonesia. Banyak manfaat yang diperoleh Indonesia dengan disahkannya RUU tersebut kelak. “Undang-Undang Keantariksaan ini sangat bermanfaat dan merupakan instrument penting bagi pemerintah. UU ini bahkan nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi dan meminimalisir pencurian ikan di wilayah laut Indonesia”, ujar Sutan.
Kunjungan Panja RUU Keantariksaan tersebut diisi penyampaian masukan dari anggota PANJA kepada Kepala LAPAN, Bambang Setiawan Tejasukmana untuk penyempurnaan draft RUU tersebut. Kepala Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh LAPAN, Orbita Roswintawati juga memaparkan profil dan fungsi dari Balai Penginderaan Jauh Pare-Pare yang sedang dikunjungi oleh para anggota Komisi VII DPR-RI tersebut.
Balai Penginderaan Jauh Pare-Pare merupakan stasiun bumi yang dibangun pada tahun 1993 dan berfungsi untuk melaksanakan penerimaan, perekaman, dan pengelolaaan data satelit penginderaan jauh dengan daerah liputan optimal 97 persen wilayah Indonesia. Di fasilitas tersebut terdapat beberapa antena, di antaranya Antenna Scientific Atalanta, Antena NEC dan Antena Seaspace yang mampu menerima data satelit JERS-1 (data SAR (Synthetic Aperture Radar) dan OPS (Optical Sensor)), LANDSAT, ERS-1, ERS-2, SPOT2, SPOT4, danModis (Aqua dan Terra).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Tenaga Ahli Menristek bidang Kebijakan Publik, Shidki Wahab; Asisten II Pemkot Pare-Pare Syahrial Djafar; Plt. Kadis Kominfo Pare-Pare Iwan Asaad; dan beberapa pejabat dari unsure Muspida Kota Pare-Pare. (munawir)