Optimalisasi Layanan Publik Melalui Forum Konsultasi dan Evaluasi SPP LLDIKTI IX – LLDIKTI9

Optimalisasi Layanan Publik Melalui Forum Konsultasi dan Evaluasi SPP LLDIKTI IX

Optimalisasi Layanan Publik Melalui Forum Konsultasi dan Evaluasi SPP LLDIKTI IX

LLDIKTI IX Sultanbatara, Makassar – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Uji Konsekuensi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa, 24–25 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan melalui pertemuan langsung secara luring di Four Points by Sheraton Makassar dan dihadiri oleh tim-tim layanan publik LLDIKTI Wilayah IX serta dosen-dosen dari berbagai perguruan tinggi swasta (PTS) yang mewakili kampus masing-masing. Untuk mengakomodasi dosen yang mengikuti kegiatan dari luar lokasi, akses jarak jauh secara daring juga disiapkan melalui kanal @LLDIKTI9.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan layanan LLDIKTI Wilayah IX selama tahun 2024 kepada PTS sebagai pengguna layanan. Evaluasi tersebut mencakup aspek standar pelayanan publik (SPP), mulai dari kejelasan persyaratan, jangka waktu penyelesaian layanan, kualitas layanan, hingga pembaruan regulasi pada seluruh aplikasi layanan.
Decy Wahyuni, Ketua Tim Pelayanan Publik LLDIKTI Wilayah IX dalam pengantar acara ini menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik ini berupaya memastikan bahwa seluruh bentuk layanan terus berkembang selaras dengan kebutuhan PTS dan tuntutan peningkatan mutu pelayanan publik. Selama tahun 2024, LLDIKTI Wilayah IX telah menyediakan berbagai layanan, baik secara offline maupun online, di mana sekitar 90% di antaranya telah bertransformasi menjadi layanan digital seperti SIPINTER, LONTARA, SIJAFUNG, PDDIKTI, dan SICABE.

“Melalui forum ini kami hadirkan para penyedia layanan atau back office (BO) LLDIKTI IX dengan tujuan tercipta ruang diskusi yang solutif antara penyedia layanan dan pengguna layanan sehingga setiap masukan dapat diolah menjadi kebijakan dan perbaikan konkret untuk meningkatkan kualitas layanan LLDIKTI IX,” ujarnya dengan penuh optimisme.
Dalam sambutannya, Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, menyampaikan apresiasi terhadap terselenggaranya Forum Konsultasi Publik dengan mengucapkn terima kasih kepada seluruh tim LLDIKTI Wilayah IX serta para hadirin yang mengikuti kegiatan baik secara luring maupun daring. Ia menegaskan bahwa forum ini dirancang sebagai ruang dialog untuk menerima masukan dari PTS sebagai stakeholder terkait SPP yang telah diberikan. Menurutnya, setiap layanan wajib memiliki standar yang menjamin kepastian, transparansi, kecepatan, ketepatan, kegunaan, dan kemudahan karena standar layanan pada dasarnya merupakan “kontrak” antara pemberi dan penerima layanan. Ia mencontohkan dari aspek transparansi bahwa jika standar menyatakan layanan tidak dipungut biaya namun dalam praktiknya terdapat oknum yang meminta biaya, maka hal tersebut harus segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang terkait.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan kualitas layanan tidak dapat dipisahkan dari keterbukaan informasi yang dikelola secara benar. Dalam forum yang memaparkan SPP ini, transparansi menjadi aspek utama, karena SPP merupakan informasi publik yang wajib diketahui oleh PTS dan masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian SPP dalam forum ini selaras dengan prinsip Uji Konsekuensi Keterbukaan Informasi Publik, yaitu memastikan bahwa informasi layanan yang harus dibuka benar-benar tersedia secara jelas, sementara informasi yang dikecualikan ditetapkan melalui pertimbangan yang terukur. Dengan begitu, lembaga dapat menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan informasi sensitif, sekaligus memastikan bahwa PTS memahami hak, prosedur, dan ketentuan layanan tanpa keraguan. Integrasi pemaparan SPP dengan prinsip uji konsekuensi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas layanan di LLDIKTI Wilayah IX.

Ia juga menekankan bahwa upaya meningkatkan kualitas layanan tidak dapat dilepaskan dari keterbukaan informasi yang dikelola secara tepat. Melalui forum yang memaparkan SPP ini, transparansi menjadi hal yang sangat penting karena informasi mengenai layanan adalah hak yang harus diketahui oleh PTS dan masyarakat. Prinsip Uji Konsekuensi Keterbukaan Informasi Publik dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang memang harus dibuka dapat diakses dengan jelas, sementara informasi yang bersifat sensitif tetap dilindungi dengan penuh kehati-hatian. Dengan kegiatan ini, LLDIKTI Wilayah IX ingin memastikan bahwa setiap Perguruan Tinggi memahami hak, alur, dan ketentuan layanan dengan rasa percaya dan tanpa kebingungan. Menghubungkan paparan SPP dengan prinsip uji konsekuensi menjadi bentuk nyata upaya LLDIKTI Wilayah IX dalam membangun layanan yang semakin akuntabel, transparan, dan berpihak pada kebutuhan pengguna layanan.
Melalui forum ini, Andi Lukman menegaskan komitmen LLDIKTI Wilayah IX untuk menghadirkan layanan yang RAMAH; Responsif, Akuntabel, Mudah Diakses, Amanah, dan Humanis sebagai wujud kesungguhan dalam membangun pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Dua hari kegiatan forum konsultasi ini diisi dengan rangkaian pemaparan SPP oleh tim-tim layanan di LLDIKTI Wilayah IX, meliputi Tim BMN, Tim Pengembangan Kelembagaan, Tim Pengendalian Kelembagaan, Tim Sisfo dan PDDIKTI, Tim Akademik, Tim Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, Tim SDPT, Tim Keuangan, serta Tim PPID.
Setiap tim memaparkan jenis-jenis layanan yang mereka kelola, waktu penyelesaian layanan, serta syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan. Setiap tim memiliki alur layanan, waktu penyelesaian, dan persyaratan dokumen yang berbeda sesuai dengan karakteristik layanannya, namun semua layanan berpegang pada prinsip yang sama bahwa layanan LLDIKTI Wilayah IX bersifat gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Diakhir rangkaian pemaparan SPP setiap tim, dibuka ruang dialog interaktif dengan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini guna menampung masukan, menyelesaikan kendala, dan merumuskan langkah perbaikan demi meningkatkan kualitas layanan LLDIKTI Wilayah IX ke depan.
Sebagai hasil dari pelaksanaan kegiatan ini, disusun Berita Acara (BA) yang memuat kesepakatan bersama terkait tindak lanjut pengelolaan dan pemutakhiran Standar Pelayanan Publik. BA tersebut berisikan informasi bahwa seluruh SPP yang telah dibahas akan dipublikasikan melalui laman resmi LLDIKTI Wilayah IX paling lambat lima hari kerja setelah kegiatan, sekaligus membuka kesempatan bagi pengguna layanan untuk memberikan tanggapan selama tujuh hari kerja sejak publikasi. Setiap masukan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyempurnaan standar pelayanan dalam waktu maksimal empat belas hari kerja, serta memastikan bahwa seluruh SPP dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BA ini menjadi bentuk akuntabilitas dan komitmen LLDIKTI Wilayah IX dalam menjamin transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Share:
LLDIKTI 9 Icon

LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IX KEMENTRIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

PELAYANAN

KONTAK KAMI

LAYANAN PENGADUAN

© 2026 LLDIKTI WILAYAH IX

Copyright All Right Reserved