Fasilitas stasiun bumi Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN) yang terletak di kota Parepare, Sulawesi Selatan dibangun dan diresmikan pada bulan September 1993 oleh Presiden Soeharto dengan kemampuan menerima data Landsat-5/6, SPOT -1/2/(3)/4 (SATIN Project), dan ERS-1/2. Pada tahun 1995 dilakukan peningkatan kemampuan (upgrading) untuk menerima dan merekam data JERS-1 (Japan) dan pada tahun 2002-2004 dilakukan upgrading untuk menerima dan merekam data Landsat-7 dan Terra/Aqua. Pada tahun 2013, kembali dilakukan upgrading untuk menerima dan mengolah data SPOT-5/6 dan Landsat-8.
Menteri Riset dan Teknologi, Gusti Muhammad Hatta, berkunjung langsung meresmikan upgrading tersebut sekaligus meninjau stasiun bumi LAPAN di Parepare pada Rabu, 12 September 2013. Menurut Menristek, upgrading sistem dan infrastruktur di fasilitas stasiun bumi LAPAN tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan SDM yang mengolah data satelit tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Ristek menyediakan beasiswa yang dapat dimanfaatkan oleh para peneliti dan perekayasa di LPNK RISTEK, termasuk LAPAN. “Jangan sampai ada kesenjangan di antara peneliti yang muda dengan yang akan pensiun,” ujar Menristek.
Menristek menegaskan, data satelit yang disediakan LAPAN sangat penting dalam mendukung program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD). Tersedianya peta dasar dan peta penutupan hutan/lahan dari data satelit tersebut yang lebih akurat, terintegrasi dan tepat waktu sangat membantu langkah-langkah penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. “Dengan ini diharapkan kita dapat menurunkan emisi gas rumah kaca, sesuai komitmen pemerintah Indonesia sebesar 26 persen,” ujar Menristek.
Kepala LAPAN, Bambang S. Tedjakusuma, dalam Instruksi Presiden (inpres) nomor 6 tahun 2012 tentang Penyediaan, Penggunaan, Pengendalian Kualitas, Pengolahan, dan Distribusi Data Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, LAPAN bertugas untuk menyediakan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi dengan lisensi pemerintah Indonesia. Untuk memenuhi peran tersebut, Lapan melakukan upgrading sistem penerimaan dan pengolahan data satelit SPOT-5, SPOT -6, dan Landsat-8. “Sebelum adanya inpres ini, masing-masing instansi pemerintah membeli sendiri data satelit, dan tidak dapat digunakan oleh instansi lain. Dengan adanya inpres dan UU ini, data satelit yang disediakan LAPAN diolah menjadi citra gambar oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), dan dapat dimanfaatkan secara gratis untuk kebutuhan nasional,” ujar Bambang.
Selain Menristek dan Kepala LAPAN, acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala BIG, Asep Karsidi; Deputi Kepala Bappenas Bidang Ekonomi, Prasetijono Widjojo; Kepala Balitbangda Sulsel, Idrus Hafied; Staf Ahli Menristek Bidang TIK dan Transportasi, I Wayan Budiastra; dan Staf Khusus Menristek Urusan Daerah dan Media Massa, Gusti Nurpansyah. (munawir)