Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir berkunjung ke Samarinda pada hari Jumat, 13 Februari 2015. Kunjungan tersebut untuk menerima hibah aset dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Kementerian Riset dan Teknologi untuk kemudian dikelola oleh Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Acara serah terima hibah aset tersebut berlangsung di Pendopo Lamin Etam Kantor Gubernur Kaltim.
Dalam sambutannya, Menristekdikti memberikan apresiasi kepada Gubernur Kaltim, Awang Faroek yang telah berinisiatif menyerahkan pengelolaan aset yang selama ini digunakan oleh Universitas Mulawarman. Menristekdikti berharap dengan serah terima hibah aset ini, Unmul ke depan dapat melakukan pengelolaan yang lebih baik. “Alhamdulillah, inisiatif dari Bapak Gubernur sangat luar biasa, hal ini menunjukkan keinginan Bapak Gubernur melihat Unmul menjadi universitas terbaik yang dapat bersaing di kelas dunia,” ujar Menristekdikti
Gubernur Kaltim, Awang Faroek, menyampaikan bahwa selama ini Pemprov Kaltim telah memberikan kontribusi yang besar dalam pembangunan infrastruktur Kampus Unmul, disamping memberikan beasiswa dalam jumlah yang sangat besar kepada para mahasiswa di Unmul. Menurut Awang, kontribusi yuang lebih besar dapat diberikan oleh Pemprov, namun terkendala oleh Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang menegaskan pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) oleh Pemerintah Pusat. Menanggapi hal tersebut, Menristekdikti mengatakan keinginannya untuk memberikan keleluasaan kepada PTN agar dapat dikelola oleh daerah masing-masing, “Aturannya akan kita revisi, sehingga ada cost sharing antara pemerintah pusat dan daerah dalam memajukan PTN di daerah. Apabila daerah sudah mampu, maka akan dipersilahkan mengelola PTN,” ujar M Nasir.
Tanah yang merupakan Aset Milik Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim diserahkan atau dihibahkan berdasarkan persetujuan DPRD Provinsi Kaltim nomor : 03 Tanggal 11 Februari 2014 tentang Penghapusan dan Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 030/K.321/2014 tanggal 28 Mei 2014. Tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan Penyelenggara Pendidikan dan selanjutnya tercatat sebagai Inventaris Aset Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
Adapun aset yang diserahterimakan adalah Tanah dan Gedung untuk,Tanah Kampus Unmul Gunung Kelua Samarinda seluas 692.553 m² (belum bersertifikat). Tanah Kampus Laboratorium Faperta Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 20.500 m² (belum bersertifikat). Tanah Kampus Unit Pelaksana (UP) Fakultas Ilmu Budaya UPT Balai Bahasa Jalan Pulau Flores Samarinda seluas 5.475 m² (Sertifikat HP.179). Tanah Kampus FKIP eks SPGN Jalan Banggeris Samarinda seluas 32.025 m² (belum bersertifikat).
Turut hadir dalam acara serah terima aset tersebut adalah Rektor Unmul, Masjaya; Direktur P2M Ditjen Dikti, Agus Subekti; Ketua DPRD Kaltim, H.M. Syahrun HS; serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kaltim, Civitas Akademika dan juga mahasiswa Universitas Mulawarman. (munawir)