LLDIKTI IX Sultanbatara, Pinrang dan Enrekang – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX terus mendorong keterjangkauan dan keterjaminan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satunya adalah pelaksanaan Pendampingan Asesmen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang digelar pada bulan Mei 2025 di beberapa perguruan tinggi yang berada di wilayah Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Enrekang.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menekankan pentingnya pembelajaran sepanjang hayat serta pengakuan terhadap pengalaman belajar, baik formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) juga menegaskan bahwa capaian pembelajaran dari berbagai jalur dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal atau memperoleh penyetaraan pada jenjang kualifikasi tertentu.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pengakuan akademik atas pengalaman yang telah mereka miliki. Hal ini mencakup pengakuan terhadap capaian pembelajaran, baik dari pendidikan sebelumnya maupun dari pengalaman kerja yang relevan, sehingga memungkinkan individu melanjutkan pendidikan formal tanpa harus mengulang seluruh proses dari awal.

Pendampingan asesmen RPL yang dilaksanakan oleh LLDIKTI Wilayah IX ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan RPL yang telah dijalankan oleh perguruan tinggi pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025, memastikan bahwa seluruh tahapan RPL berjalan sesuai ketentuan, mencarikan solusi atas permasalahan yang dihadapi perguruan tinggi dalam pelaksanaannya, serta memberikan pemahaman mendalam kepada Tim RPL, Tim Penilai, dan Tim Komite terkait peran dan tanggung jawab masing-masing tim dalam proses asesmen.
Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Surat Tugas Kepala LLDIKTI Wilayah IX, yang menugaskan tiga orang staf yaitu Muh Tahir Hamzah selaku Penelaah Teknis Kebijakan, Asrul Azis dan Syaharuddin K sebagai Pengelola Data dan Informasi.

Adapun rangkaian kegiatan pendampingan dilaksanakan selama tiga hari, dimulai pada Selasa, 20 Mei 2025 dengan kunjungan ke Institut Cokroaminoto Pinrang. Keesokan harinya, Rabu, 21 Mei 2025, tim melanjutkan kegiatan di Universitas Muhammadiyah Enrekang, dan ditutup pada Kamis, 22 Mei 2025 dengan pendampingan di STKIP DDI Pinrang.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan RPL, yang memberikan kewenangan kepada LLDIKTI untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan RPL di perguruan tinggi swasta di wilayah masing-masing.
Melalui kegiatan ini, LLDIKTI Wilayah IX berharap pelaksanaan RPL di lingkungan perguruan tinggi dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, sekaligus menjadi solusi strategis dalam perluasan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang memiliki pengalaman belajar dan kerja yang relevan.